Seorang guru, DD (34), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswinya sendiri, CP (11). Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan nilai bagus agar dapat masuk ke SMP ternama.
Peristiwa itu terungkap setelah aksi pelaku dipergoki pembantu rumah keluarga korban di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (10/1). Keluarga melapor ke polisi karena korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Susianto mengungkapkan, tersangka mengaku telah tujuh kali mencabuli korban sepanjang Desember 2022 hingga awal Januari 2023. Dari tujuh kejadian, lima di antaranya dilakukan di sekolah dan sisanya di rumah kerabat korban.
"Sudah tujuh kali dan terakhir dipergoki pembantu rumah keluarga korban atau tempat korban tinggal karena orangtuanya tinggal di kampung," ungkap Susianto, Sabtu (14/1).
Advertisement
Dari pengakuan, pria yang juga aktif di media sosial itu membujuk dan mengiming-imingi diberi nilai bagus sehingga dapat dengan mudah masuk ke sekolah favorit. Korban tak bisa menolak dan melawan karena tersangka gurunya sendiri.
"Iming-iming itu membuat korban tak bisa apa-apa, apalagi korban termasuk siswi yang polos dan pendiam," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu tertuang ancaman hukuman kepada tersangka berupa penjara selama 15 tahun dan bisa ditambah sepertiga karena berstatus tenaga pendidik.
"Sejauh ini satu korbannya, tapi masih di dalam oleh penyidik. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual," pungkasnya.