Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek tempat pengoplosan bahan bakar minyak jenis solar. Empat pelaku dan 10 ton minyak mentah diamankan polisi di TKP.
Penggerebekan terjadi di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang, Senin (28/11) malam. Keempat pelaku adalah HR (33), JN (33), SG 33), dan SL (33), yang semuanya warga setempat.
"Empat tersangka ditangkap saat penggerebekan, mereka sedang berproduksi," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Selasa (29/11).
Dia mengungkapkan, pengoplosan dilakukan dengan cara mencampur minyak mentah setengah jadi dengan bahan kimia. Agar hasilnya jernih kekuning-kuningan dan tidak dicurigai sebagai solar oplosan, pelaku melakukan bleaching.
"Bahan baku mereka dapatkan dari luar Palembang, mereka proses hingga menyerupai solar asli," ujarnya.
Advertisement
Dari pemeriksaan, solar buatan tersangka dijual ke beberapa tempat di wilayah itu, utamanya para pengecer. Sementara sejak kapan beroperasi, Ngajib menyebut masih pendalaman.
"Termasuk juga dengan harga jualnya berapa, masih diperiksa. Kemungkinan juga ada pihak yang menampung sebelum diedarkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 53 huruf B Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman enam bulan penjara. Selain 10 ton minyak mentah, penyidik juga menyita barang bukti lain seperti mesin sedot, dirigen kapasitas 30 liter, satu unit truk tangki muatan solar, dan dirigen 20 liter berisi bleaching untuk menjernihkan solar.
"Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya gudang serupa," pungkasnya.