Bobby Joseph Diciduk Usai Transaksi Narkoba, Sabu 0,49 Gram Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kronologis tertangkapnya BJ, bermula dari informasi masyarakat atas adanya transaksi narkotika jenis sabu -sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (9/12).

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Bobby Joseph Diciduk Usai Transaksi Narkoba, Sabu 0,49 Gram Diamankan
Konpers kasus narkoba Bobby Joseph. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan, memastikan artis yang diamankan karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial BJ adalah Bobby Joseph. Bobby diamankan dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam kantung plastik dalam bungkus rokok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, kronologis tertangkapnya BJ, bermula dari informasi masyarakat atas adanya transaksi narkotika jenis sabu -sabu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (9/12).

"Kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Serpong, pada Rabu (9/12/2021). Dari laporan itu, Polres Tangsel, menindaklanjuti dan memang betul ada transaksi narkoba. Namun transaksinya dipindah tempatnya ke Kalideres, di Jalan Kintamani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, BSD, Senin (13/12).

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi transaksi narkoba itu, Polisi mengamankan pria berinisial BJ pukul 01.30 WIB.

"Kemudian dilakukan penangkapan yang ditangkap adalah pada saat itu saudara Bobby Joseph pada hari Jumat dini hari pukul 01.30 WIB. Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada barang bukti yang dikuasainya atau ada pada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampoerna Mild dibungkus plastik yaitu sabu 0,49 gram," jelas Endra.

Tak hanya itu, polisi juga memastikan bahwa aktris sinetron itu positif Amphetamine atau sabu-sabu.

"Kemudian yang bersangkutan pada saat diamankan positif menggunakan sabu. Karena sebelumnya dari rumah di Cinere BJ sudah menggunakan sabu," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, BJ disangkakan pasal pidana narkotika sesuai Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan sangkaan pasal 114 juncto pasal 112 sibsider pasal 127 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi