Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN). PT ITN merupakan jasa penagih untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Green Lake City, Tangerang. Penetapan ini buntut penggeledahan kantor PT ITN pada Kamis, 14 Oktober 2021.
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/10).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka diketahui berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan perannya masing-masing. Yusri bilang tersangka pertama inisial P diketahui sebagai direktur PT ITN. Dia berperan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan tersebut.
"P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri.
Sedangkan MAF dan RW berperan sebagai penagih hutang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman korban.
"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucap Yusri.
Ketiga pelaku ini kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menutup PT ITN, perusahaan jasa penagih hutang khusus platform pinjaman online (pinjol). PT ITN menaungi 13 aplikasi fintech. Di mana 10 di antaranya berstatus ilegal.
Hal itu diketahui usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, aktivitas mereka sangat meresahkan bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang stres karena para pelaku tak segan meneror dan mengancam debitur yang telat membayar.
Yusri mengatakan, teror melalui media sosial maupun sambungan telepon. Bentuknya biasa mengirimkan gambar-gambar bemuatan prono.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com