Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi dari terdakwa untuk meringankan hukuman.
Salah satu saksi dari terdakwa ialah mantan Pengurus Front Pembela Islam (FPI) dan Ketua PA 212 Slamet Maarif. Dalam kesaksiannya, ia menceritakan massa yang antusias menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Dia mengklaim, pegawai bandara sangat antusias melihat kedatangan Rizieq. Para anggota TNI-Polri juga antusias melihat pentolan FPI itu tiba di tanah air.
"Karena yang saya lihat yang ada di bandara tidak cuma kami, tetapi para pegawai bandara, termasuk TNI-Polri itu sangat antusias menyambut Habib (Rizieq)," kata Slamet di hadapan majelis hakim PN Jaktim, Kamis (5/4).
Bahkan, menurut Slamet, pegawai bandara memulai takbir duluan saat simpatisan Rizieq menyambut di bandara. "Termasuk salah satu anggota TNI yang bershalawat," kata Slamet.
Slamet melanjutkan, anggota TNI-Polri juga membantu Rizieq Shihab ketika proses keluar dari bandara. Para massa juga berteriak menyebut Habib.
"Dan sepanjang kedatangan sampai pintu keluar, saya lihat memang luar biasa. Banyak yang ambil foto, kemudian ada yang teriak 'Habib habib habib'," ucap Slamet.
Advertisement
Rizieq Disambut Pendukung
Melihat ke belakang, Rizieq yang baru saja kembali dari Arab Saudi selama 3,5 tahun, disambut secara besar-besaran oleh simpatisan pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Kerumunan yang sempat menghambat akses menuju bandara internasional tersebut terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk menghindari keramaian.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, tidak terlihat ada upaya dari Rizieq untuk membubarkan pendukungnya tersebut. Jaksa menilai hal ini telah melanggar peraturan tentang karantina kesehatan di masa pandemi.
"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.
"Akan tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.
Rizieq juga tidak menjalankan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari setibanya dari luar negeri.
Jaksa juga menyebut bahwa Rizieq kedapatan menghasut pengikutnya untuk hadir di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, pada 14 November 2020 lalu.