Sidang Habib Rizieq
-
News •Setahun Jalani Hukuman, Menantu Rizieq Syihab Hanif Alatas Bebas dari PenjaraKepolisian memastikan kondisi Hanif Alatas sehat dan baik. Proses bebasnya Hanif disaksikan Satuan Keamanan Rutan Cipinang Muhibbuddin dan Kasubsi Administrasi Dan Perawatan Rutan Cipinang Sakti Wahyu Gumilar.
-
News •Tepis Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Polri Sebut Rizieq Ditahan di Basement Ber-ACKabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan kabar tersebut tidak benar. Ramadhan mengatakan, Polri menghargai setiap HAM kendati orang tersebut berstatus tersangka.
-
News •MA Kurangi Hukuman Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi jadi 2 Tahun PenjaraMahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Hukuman penjara Rizieq dipotong dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
-
News •1.660 Personel Polisi Dikerahkan Jaga Sidang Rizieq dan Demo di JakpusSidang tingkat kasasi terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab atas perkara kerumunan di Petamburan.
-
News •MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Syihab Hari IniIchwan menyampaikan untuk perkara Petamburan bukanlah dia yang mengajukan kasasi, melainkan jaksa penuntut umum. Dan untuk perkara tersebut telah sebagian kasasinya ditolak.
-
News •Resmi Bebas dari Penjara, Ahmad Shabri Lubis Langsung ke PesantrenAziz Yanuar selaku kuasa hukum mengucapkan rasa syukurnya setelah kliennya itu telah resmi bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
-
News •Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAMPenahanan Rizieq tak bisa dilakukan lantaran majelis hakim banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Penahanan itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
-
News •Tunggu Hasil Banding Kasus RS Ummi, Rizieq Batal Bebas dan Kembali DitahanDengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung per tanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
-
News •Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap DitahanMasa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
-
News •Kuasa Hukum Nilai Vonis Banding PT Jakarta Kasus Kerumunan Harusnya Rizieq BebasTerlebih, Sugito berdalih atas hukuman 8 bulan penjara kerumunan di Petamburan seharusnya bisa dibatalkan karena kliennya tersebut telah menerima denda sebesar Rp50 juta yang telah dibayarkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta.
-
News •Rizieq Tak Serahkan Bukti Baru saat Ajukan Banding Kasus Tes Swab RS UmmiAziz Yanuar mengatakan bahwa seharusnya bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam sidang tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah membantah dakwaan dan tuntutan jaksa.
-
News •Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Serahkan Penyataan Banding Perkara Tes SwabSementara untuk memori bandingnya, lanjut Aziz, rencananya baru akan diserahkan pekan selanjutnya dengan segela keberatan atas vonis majelis hakim yang dinilai keliru.
-
Jakarta •4 Simpatisan Rizieq Diciduk Polres Jaktim Reaktif Covid-19Mereka yang diamankan polisi ternyata kedapatan membawa sejumlah senjata tajam hingga ketapel. Tak hanya itu, polisi juga langsung menggelar tes antigen dan menemukan sebanyak empat orang dari masa simpatisan dikonfirmasi reaktif Covid-19.
-
News •Pengacara soal Hakim Tawari Grasi ke Rizieq: Kita Kaget, Ini Lazim atau Tidak"Konsekuensinya tetap ditahan (jika grasi). Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," tuturnya.
-
News •Perkara Hasil Tes Swab Rizieq, Dirus RS Ummi Divonis 1 Tahun PenjaraAtas vonis tersebut, Andi dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar sesuai Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
-
Jakarta •Cokok 150 Orang dari Massa Rizieq Syihab, Polisi Temukan Sajam & KetapelDari kisaran 150 massa yang diamankan, lanjut Erwin, paling banyak berasal dari golongan anak di bawah umur. Saat ini, anak-anak tersebut juga masih dimintai keterangan.
-
Jakarta •Simpatisan Rizieq Bentrok dengan Polisi Karena Tak Diizinkan ke PN JaktimMaka, Erwin menjelaskan alasan tak boleh hadirnya masa pada sidang Rizieq, karena potensi terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.
-
News •Menantu Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS UmmiAtas vonis tersebut, Hanif berserta tim kuasa hukumnya usai berdiskusi sejenak. Kemudian melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
-
News •Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Divonis 4 Tahun PenjaraPasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.
-
News •Kuasa Hukum Rizieq Minta Hakim Percepat Sidang Vonis Cegah Kerusuhan MassaMenanggapi permintaan tim kuasa hukum Rizieq, Hakim Ketua Khadwanto sempat bermusyawarah dan akhirnya menolak permintaan tersebut.