MA Kurangi Hukuman Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi jadi 2 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Hukuman penjara Rizieq dipotong dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
MA Kurangi Hukuman Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi jadi 2 Tahun Penjara
Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Hukuman penjara Rizieq dipotong dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.

Disebutkan bahwa memperbaki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).

Andi menjelaskan pertimbangan Majelis Kasasi mengurangi vonis karena penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Majelis Kasasi menyebut, keonaran hanya terjadi di media massa.

"Akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa," ujar dia.

Andi menerangkan, pertimbangan lainnya terdakwa telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut covid 19. Oleh karena itu, penjatuhan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat.

"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi