Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional

Sidang lanjutan kasus dugaan menyebarkan berita bohong terkait UU Ciptakerja Omnibuslaw dengan terdakwa Syahganda Nainggolan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang pun dibatasi.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional
Sidang Syahganda Nainggolan. ©2021 Merdeka.com

Sidang lanjutan kasus dugaan menyebarkan berita bohong terkait UU Ciptakerja Omnibuslaw dengan terdakwa Syahganda Nainggolan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang pun dibatasi.

Sidang digelar di tiga lokasi yaitu di Pengadilan Negeri Depok yang dihadiri majelis hakim dan penasehat hukum. Kedua di Kejaksaan Negeri Depok yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan di Mabes Polri yang dihadiri terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi). Pasalnya, penasehat hukum merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Koordinator PH Syahganda, Abdullah Alkatiri usai sidang di PN Depok, Senin (4/1).

Alkatiri menjelaskan, dengan dakwaannya itu maka JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Menurutnya dakwaan itu sudah melanggar hak dasar warga negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tukasnya.

Disebutkan Alkatiri bahwa dari poin-poin di atas maka apa yang telah dilakukan kliennya dalam menyikapi proses akan disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia, dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktifis demokrasi dan keinginan terdakwa untuk ikut unjuk rasa damai yang legal konstitusional dalam menolak disahkannya RUU Omnibus Law.

"Karena RUU tersebut yang diduga sangat merugikan buruh, petani dan rakyat adalah merupakan perwujudan dari Hak dan Kewajiban Terdakwa sebagai Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan UU Hak Asasi Manusia maupun Convenant of Human Right. Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoaks) adalah Inkonstitusional," bebernya.

Oleh karena itu pihaknya mengajukan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-80/Depok/12/2020, Tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

"Meminta JPU untuk membebaskan Terdakwa syahganda nainggolan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa Syahganda Nainggolan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.

Rekomendasi