Kejaksaan Agung memeriksa Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino. Tim Jaksa penyidik memeriksanya sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pada PT Pelindo II.
"Saksi-saksi yang diperiksa hari ini yaitu Sdr Ricard Joost Lino, selaku mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Tahun 2009-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (8/12).
Pemeriksaan saksi, kata Leonard, dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan antara PT. Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
Leonard menambahkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.