PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi