MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Nanda Farikh Ibrahim
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Suasana pelayanan di Kantor BPJS kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3). Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi