Polisi meringkus dua pria yang diduga menjadi spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya disebut telah empat kali membobol rumah bersama seorang rekan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni Satya Wicaksana (21) dan Dedi (42). Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Natar pada Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Hajimena, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
"Berawal dari adanya laporan pencurian rumah kosong, kami memerintahkan Tekab 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Setio, Selasa (29/9).
Polisi kemudian menerima dua laporan pencurian yang terjadi di Desa Hajimena pada 20 dan 26 September 2026.
Aksi pertama terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 01.42 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan membobol atap bagian dapur. Sejumlah barang berharga kemudian dibawa kabur.
Barang yang dicuri di antaranya dua unit televisi, satu kipas angin, satu speaker aktif, dan satu tabung gas.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Natar.
Pencurian kembali terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di desa yang sama.
Dalam aksinya kali ini, pelaku diduga masuk dengan menjebol jendela dapur. Sejumlah barang elektronik milik korban turut dicuri, di antaranya perangkat pengeras suara, mikrofon, televisi 50 inci, kipas angin, dan ambal.
Total kerugian dari dua laporan pencurian tersebut mencapai sekitar Rp 16 juta.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Petugas juga mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas para pelaku saat membawa barang-barang yang diduga hasil curian.
Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi para terduga pelaku.
"Pada Sabtu malam, 26 September 2026, tim berhasil menangkap Satya dan Dedi di Desa Hajimena. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang di rumah seorang pria bernama Juned alias Jun, yang kini berstatus buron. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan."
"Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan membobol rumah sebanyak empat kali bersama saudara Juned alias Jun yang saat ini masih DPO," ujar Setio.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Dari laporan pertama, barang bukti yang diamankan di antaranya televisi merek Sharp, speaker merek Polytron, tabung gas 3 kilogram, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku.
Sementara dari laporan kedua, polisi menyita televisi TCL 50 inci, subwoofer, speaker pasif, dua mikrofon beserta perangkat nirkabel, ampli mini, dan sejumlah adaptor.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih memburu Juned alias Jun yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.