Akademisi UB Dipanggil Kembali KPK Dalam Kasus Silmy Karim, Ini yang Didalami

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan akademisi UB, Romy Hermawan, terkait kasus Silmy Karim. Lembaga ini juga mengincar aliran uang. Apa fokus penyidik?

Dimas Ramadhan Wicaksana
Akademisi UB Dipanggil Kembali KPK Dalam Kasus Silmy Karim, Ini yang Didalami
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/8) (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

KPK kembali memanggil akademisi Universitas Brawijaya (UB), Romy Hermawan, terkait penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pemanggilan ini merupakan lanjutan proses penyidikan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemanggilan hari ini adalah penjadwalan ulang setelah Romy berhalangan hadir pada panggilan 23 September 2026.

"Benar, hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan Romy tidak hanya untuk kebutuhan perkara dengan tersangka Silmy Karim, tetapi juga untuk tersangka lain, yakni Bagus Bramantyo.

Menurut Budi, materi pemeriksaan akan menggali keterangan dan pengetahuan saksi tentang jejak transaksi serta aliran uang dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan keimigrasian tersebut.

"Penyidik ingin mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran saudara SK dalam perkara ini," ungkapnya.

Jejak Kasus Izin Tinggal WNA yang Diusut KPK

Dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA, Silmy Karim diduga meminta jatah pengurusan izin secara berjenjang hingga ke tingkat staf untuk memungut biaya tambahan dari proses tersebut. Dana dari biro jasa disebut ditampung di rekening yang bukan atas nama pribadi pelaku guna mengelabui penegak hukum.

Selama periode 2022–2026, praktik itu diduga menghasilkan uang minimal Rp 145,5 miliar. Uang dibagi setiap Jumat, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Selain Silmy, KPK telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya, yakni Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025, Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal, dan Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Lalu Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Rekomendasi