Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kemenkes Jelaskan Akreditasi Kontrak BPJS dengan Rumah Sakit. Dalam keterangan tersebut menyatakan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melakukan akreditasi, Jika tidak diurus, maka kerjasama yang sebelumnya sudah terlaksana akan langsung diputus.
Advertisement
Advertisement
Advertisement