Kemenkes Jelaskan Akreditasi Kontrak BPJS dengan Rumah Sakit

Kemenkes Jelaskan Akreditasi Kontrak BPJS dengan Rumah Sakit. Dalam keterangan tersebut menyatakan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melakukan akreditasi, Jika tidak diurus, maka kerjasama yang sebelumnya sudah terlaksana akan langsung diputus.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Kemenkes Jelaskan Akreditasi Kontrak BPJS dengan Rumah Sakit
Dari kiri : Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Rusady, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit Djoti Atmodjo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5). Dalam keterangan tersebut menyatakan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melakukan akreditasi, Jika tidak diurus, maka kerjasama yang sebelumnya sudah terlaksana akan langsung diputus. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi