Menteri Yohana: Anak korban kekerasan meninggal atau cacat pelaku bisa dihukum mati

Menurut Yohana, aturan pelaku kekerasan terhadap anak dihukum tembak mati atau seumur hidup itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Yohana: Anak korban kekerasan meninggal atau cacat pelaku bisa dihukum mati
Menteri PPA Yohanna Yembise di Polda Jabar. ©2018 Merdeka.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susan Yembise secara tegas mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum tembak mati atau seumur hidup. Menurut Yohana, aturan pelaku kekerasan terhadap anak dihukum tembak mati atau seumur hidup itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum mati, seumur hidup atau dikebiri jika korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," kata Yohana di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11).

Menurut dia, di dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang menyebutkan barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang menyebabkan meninggal, terjangkit penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya bisa dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.

Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik agar rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk membuat efek jera dan orang yang akan melakukan kejahatan seperti itu berpikir ulang.

Dia menyatakan, sudah cukup kuat undang-undang yang dibuat untuk melindungi anak-anak termasuk perempuan di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan perempuan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa saat ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.

"Pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melakukan berbagai cara untuk melindungi hingga memberdayakan korban," kata Yohana. Seperti diberitakan Antara.

Di sisi lain, Yohana mengatakan, dengan adanya 'Rusaida' tersebut anak maupun perempuan yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan seperti pemerkosaan hingga perdagangan manusia bisa datang ke rumah ini.

Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan bisa mendapatkan perlindungan, pengobatan dan pemberdayaan.

Rekomendasi