Kebijakan Gubernur Sumsel melarang jalan umum dilintasi truk batu bara mulai diberlakukan besok. Aturan ini diprediksi akan merugikan banyak pihak terutama bagi kalangan sopir truk.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumsel (APBS), Andi Asmara mengatakan, banyak hal yang mesti dipertimbangkan dalam penggunaan jalur khusus milik PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya. Diketahui, jalur itu direkomendasikan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai alternatif bagi angkutan batu bara.
"Kami masih agak kesulitan atas kebijakan baru ini. Kami masih butuh jalan umum," ungkap Andi saat ditemui usai audiensi dengan Gubernur Sumsel, Rabu (7/11).
Menurut dia, pertimbangan itu di antaranya kelayakan jalur khusus. Pembayaran penggunaan. Fasilitas bongkar muat. Serta pendapatan bagi para sopir. Sebab, sopir atau pemilik kendaraan akan dirugikan lantaran berkurangnya pendapatan.
"Kami belum perhitungkan kerugiannya, tapi jelas berpengaruh, mereka kan mau bayar kredit mobil," ujar Abdi.
Meski demikian, pihaknya akan berusaha mematuhi kebijakan gubernur baru tersebut. Paling tidak membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk percobaan sebelum dievaluasi.
"Kita lihat nanti saja, kami coba ikuti dulu. Yang pasti sejauh ini tidak ada gejolak dari sopir, tidak demo atau mau mengepung kantor gubernur segala," kata dia.
Dia menambahkan, selama ini ada sekitar dua ribu unit truk yang mengangkut batu bara menggunakan jalan umum menuju lima dermaga di Palembang dan sekitarnya. Dari total armada itu mampu mengangkut 3,5 juta ton per tahun dari mulut tambang.