MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok

Selain Artidjo, hakim lain yang akan menangani PK tersebut adalah Hakim Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok
Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkostar. ©mahkamahagung.go.id

Memori Peninjauan Kembali (PK) yang ajukan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, sudah diterima Mahkamah Agung. Tiga majelis hakim sudah ditunjuk untuk membahas memori PK tersebut.

Juru Bicara MA Hakim Agung, Suhadi, mengatakan Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai ketua majelis PK Ahok. Selain Artidjo, hakim lain yang akan menangani PK tersebut adalah Hakim Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Dia memperkirakan putusan perkara PK yang diajukan Ahok akan diketok dalam waktu dekat. Hanya saja, Suhadi enggan mengungkap kapan waktu persisnya.

"Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ujarnya.

Siapa yang tak tahu dengan sepak terjang Hakim Agung, Artidjo Alkotsar. Artidjo kerap membuat terpidana tercengang dengan putusannya. Beberapa kali menangani kasasi sejumlah koruptor, yang berujung hukuman diperberat.

Antara lain, Artidjo menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut.

Kemudian, Artidjo Alkostar bersama MS Lumme dan Mohammad Askin mengubah putusan Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Reporter: Delvira Chaerani Hutabarat

Sumber: Liputan6

Rekomendasi