Kejati Sumut kembali menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dengan tersangka Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar. Mereka memastikan tidak akan ada pengistimewaan dalam penanganan kasus pengusaha itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan berkas perkara diterima kembali dari penyidik pada Rabu (7/3) kemarin. Sebelumnya berkas itu pertama kali diterima Kejati Sumut dari penyidik Polda Sumut pada Selasa 23 Januari lalu, namun dikembalikan karena belum lengkap (P-19).
"Iya sudah kita terima kembali berkas perkara atas nama Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar dari polisi, yang sebelumnya berstatus P-19," sebut Sumanggar, Kamis (8/3) siang.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti berkas perkara itu telah ditunjuk. Mereka akan memeriksa kembali berkas itu. "Belum tahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau ada kekurangan lagi. Masih diteliti JPU kita," tegas Sumanggar.
Dia memastikan Kejati Sumut tidak akan mengistimewakan penanganan perkara yang menjerat Mujianto, yang merupakan pengusaha ternama di Kota Medan. Alasannya, semua orang sama di hadapan hukum.
"Kami tidak ada main-main dalam kasus ini. Kami akan tangani dengan serius dan sesuai koridor hukum," tegas Sumanggar.
Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Mujianto kembali mengemuka setelah Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw tampak berdampingan dengan pengusaha itu pada Rabu (28/2). Ketika itu, Mujianto menyerahkan sumbangan renovasi rumah dinas polisi dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang dipimpinnya.
Lindung Silaban, yang membuat tulisan mengkritik kebersamaan Kapolda Sumut dengan tersangka yang ditangguhkan penahanannya itu kemudian dijemput paksa. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya, dengan alasan dia bukan jurnalis melainkan berprofesi sebagai guru. Polda menyatakan mereka mendapatkan kepastian Lindung bukan wartawan dari Dewan Pers. Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan dia juga jurnalis dan menyatakan keberatan dengan tindakan polisi.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4 miliar ini, pengusaha properti ternama di Medan, Mujianto, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2017. Keduanya resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material mencapai Rp3 milliar.