Kasus Mujianto
-
News •Kejati Sumut Anggap Kasus Penipuan Mujianto Tidak Layak DisidangKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) buka suara soal penanganan kasus dugaan penipuan Rp 3 miliar dengan tersangka pengusaha ternama, Mujianto, dan stafnya Rosihan Anwar. Mereka ternyata telah mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP/SKP2).
-
News •Mujianto Tak Kunjung Diadili, Kejati Sumut Digugat Rp 104 MiliarMujianto Tak Kunjung Diadili, Kejati Sumut Digugat Rp 104 Miliar. Menurut Arizal, kliennya kecewa Mujianto dan Rosihan Anwar, stafnya yang juga dijadikan tersangka pada kasus penipuan senilai Rp 3 miliar itu, belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
-
News •Serahkan uang jaminan Rp 3 M, pengusaha Mujianto tak ditahan Kejati SumutPihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melepaskan pengusaha ternama di Kota Medan, Mujianto. Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bebas setelah menitipkan uang jaminan Rp 3 miliar.
-
News •Dibekuk di Soekarno-Hatta, pengusaha Mujianto diserahkan ke jaksaSelain Mujianto, penyidik juga menyerahkan Rosihan Anwar, karyawannya. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. Belum bisa dipastikan apakah Mujianto akan ditahan atau tidak.
-
News •Mau kabur ke Singapura, pengusaha properti Mujianto diringkus di bandaraBerakhir sudah pelarian Mujianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Pengusaha ternama Sumatera Utara ini diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
-
News •Berkas lengkap, polisi ajukan pencekalan MujiantoMujianto sendiri memang sudah menjadi menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu setelah berulang mangkir dari panggilan polisi dan terdeteksi telah berada di Singapura.
-
News •Mangkir dan terdeteksi di Singapura, Mujianto jadi buronan polisiPertimbangan polisi menetapkan Mujianto masuk dalam DPO di antaranya karena dia sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Pemanggilan dilakukan penyidik setelah Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus dugaan penipuan itu karena belum lengkap (P-19).
-
News •Jaksa kembalikan lagi berkas kasus Mujianto ke Polda SumutJaksa peneliti di Kejati Sumatera Utara (Sumut) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara dugaan penipuan dengan tersangka Mujianto, pengusaha properti, dan stafnya Rosihan Anwar, ke penyidik Polda Sumut. Mereka menilai masih banyak kekurangan dalam berkas itu.
-
News •Ini perjalanan kasus Mujianto yang berujung penangkapan jurnalisNama Mujianto, pengusaha properti ternama di Kota Medan, ikut terseret setelah dua jurnalis di Sumatera Utara dijemput paksa polisi. Kasus yang menjeratnya kembali mengemuka karena jurnalis itu berurusan dengan hukum akibat membuat tulisan yang mengkritisi 'kemesraan' pria berstatus tersangka itu dengan Kapolda Sumut.
-
News •Berkas kembali dilimpahkan dari polisi, Kejati Sumut janji tak istimewakan Mujianto"Kami tidak ada main-main dalam kasus ini. Kami akan tangani dengan serius dan sesuai koridor hukum," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.