Hutan lindung di kawasan desa Mentangai, kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dibelit dugaan pembalakan liar besar-besaran, yang mengancam kelangsungan hidup satwa liar. Polda Kalimantan Tengah, tengah menyelidiki dugaan itu.
Dugaan pembalakan liar hutan itu jadi perbincangan hangat masyarakat Kapuas, dan juga jadi isu hangat pemberitaan media setempat, dalam beberapa hari terakhir ini.
Hutan seluas tidak kurang 238 ribu hektare itu, menyebar di kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas Tengah dan Mentangai, di kabupaten Kapuas, ditengarai kian rusak akibat ulah pembalak liar.
Kayu-kayu hasil pembalakan liar, diangkut menggunakan jalur perairan sungai. Bahkan dikabarkan, aktivitas ilegal melalui jalur sungai itu, sudah berlangsung dalam 3 tahun terakhir ini.
Polisi sendiri mengklaim, rutin berpatroli. Meski memang instruksi berantas ilegal logging itu sudah sejak lama disampaikan Kapolda, bahkan Kapolri.
"Kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan, menangani ilegal logging. Di jalur darat, memang beberapa unit truk angkut kayu sudah kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (20/2).
Saat ini, menurut Pambudi, Polda Kalimantan Tengah dan Polres, tengah berada di lapangan, menyelidiki dugaan ilegal logging, yang hasilnya diangkut di jalur sungai.
"Informasi berkembang, sekarang melalui jalur air, kita turunkan tim di sana. Ada beberapa tempat yang kayunya ada di atas air, itu adalah hasil land clearing dari beberapa perusahaan, yang daerahnya memang jadi land clearing, dan mengantongi IPK (Izin Pemanfaatan Kayu)," ujar Pambudi.
Pambudi mencontohkan seperti yang terjadi di Barito Selatan. "Itu mengantongi IPK. Nah, yang lagi ramai sekarang ini, kita akan lihat apakah itu diangkut dari atas (hulu sungai). Jadi tim sekarang di lapangan sedang menyelidiki itu," ungkapnya.
Dikabarkan, tim Bareskrim Polri juga tengah berada di Kalimantan Tengah, menyelidiki kasus itu. "Kalau memang terbukti ilegal logging, kita tindak tegas siapapun dia. Saya masih belum tahu soal keberadaan tim mabes. Siapapun bekingnya, perintah Kapolda, tindak tegas," ujar Pambudi.