Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memenuhi pemanggilan pemeriksaan selaku pelapor hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar. Agenda pemeriksaan hari ini adalah melakukan verifikasi bukti dari pihak pelapor."Pemeriksaan pertama seperti verifikasi laporan, jadi kita masih bawa bahan yang sama ditambah dengan beberapa tinjauan hukum baru," ujar Kurnia di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10).Kurnia mengatakan dirinya telah melakukan pengkajian lebih dalam bukti-bukti fakta persidangan praperadilan Setya Novanto. Pada pemeriksaan ini, tidak ada saksi baru maupun bukti baru. Ada dua bukti kuat yang mengaitkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Cepi Iskandar ketika memutuskan menggugurkan status tersangka Setnov.Pertama, ketika hakim Cepi menanyakan status kelembagaan KPK. Menurutnya itu jelas tidak sesuai lantaran tidak masuk materi praperadilan.Kedua adalah penolakan hakim Cepi ketika KPK meminta membuka rekaman keterlibatan Setnov. Rekaman itu, menurut Kurnia, merupakan alat bukti yang menguatkan status tersangkanya. Sebab, berdasarkan KUHAP, rekaman tersebut salah satu dari dua minimal alat bukti yang menjerat Setnov sebagai tersangka.Pantauan Merdeka.com, Kurnia tiba di depan lobi pada pukul 09.00 WIB. Dijadwalkan, dia dan peneliti ICW, Tama S Langkun diperiksa hari ini. Namun 15 menit setelah melapor ke Bawas, Kurnia hanya masuk sendiri tidak bersama Tama.
Diperiksa Bawas MA, peneliti ICW bawa bukti pelanggaran kode etik hakim Cepi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memenuhi pemanggilan pemeriksaan selaku pelapor hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar. Agenda pemeriksaan hari ini adalah melakukan verifikasi bukti dari pihak pelapor.
Advertisement
Rekomendasi