Dua tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2015-2016 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mangkir dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (30/8). Kedua pejabat tersebut tida memberikan keterangan dan alasan kepada jaksa."Dua tersangka itu berinisial DL dan DY, keduanya perempuan. Mereka tak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada merdeka.com melalui selulernya.Dijelaskan Sugeng, saat kejadian DL adalah pejabat Eselon III sedangkan DY merupakan pejabat Eselon IV. "Kedua tersangka merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan Dispenda (Bapenda) Riau," kata Sugeng.Sesuai jadwal, hari ini kedua pejabat Bapenda itu akan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu, Namun, setelah ditunggu hingga siang hari kedua tersangka yak kunjung datang tanpa memberitahukan alasan ketidakhadiran mereka.Menurut Sugeng, pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dua tersangka itu. "Sudah saya perintahkan untuk dikirimkan panggilan kedua agar diperiksa minggu depan," tegas Sugeng.Diberitakan sebelumnya, kedua terangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen."Ada modus membuat SPPD fiktif, orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan, jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan catatan pada Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) APBD Riau 2015 lalu diketahui beban perjalanan dinas Pemprov Riau memiliki jumlah yang fantastis. Total beban perjalanan dinas sesuai Laporan Operasional Pemprov Riau mencapai Rp 275.999.581.336,00.
Dipanggil jaksa sebagai tersangka, dua pejabat Bapenda Riau mangkir
Dijelaskan Sugeng, saat kejadian DL adalah pejabat Eselon III sedangkan DY merupakan pejabat Eselon IV. "Kedua tersangka merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan Dispenda (Bapenda) Riau," kata Sugeng.

Advertisement
Rekomendasi

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392093/original/082401800_1793976540-236904__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392068/original/012943000_1793971362-236925.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392051/original/081596200_1793969129-IMG-20261106-WA0023.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392048/original/090665400_1793968462-1000806610.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392025/original/082513600_1793966158-Herindra.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392013/original/075198500_1793963831-1001827286.jpg)