Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN. Meskipun, saat ini reklamasi tersebut dihentikan untuk sementara oleh pemerintah setempat."Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan)," kata Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7).Dijelaskan Arminsyah, sejauh ini tim penyelidik sudah berada di Lampung guna menelusuri dugaan tindak pidana dalam perizinan reklamasi teluk tersebut."Tim masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan," jelas dia.Bukan hanya itu, Arminsyah juga menjelaskan masih mengkaji lebih jauh perizinan reklamasi teluk Lampung ini. Termasuk, izin reklamasi itu terkait kebijakan pemerintah daerah atau tidak."Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," pungkas Arminsyah.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Bahkan, Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejati Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.Dalam kasus ini, tim penyelidik pun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Wali Kota Lampung Herman HN.Diketahui, dalam proses izin reklamasi tersebut Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.Beberapa di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung. Kemudian, pada bulan Agustus ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.Dan di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa.
Penyelidikan jalan terus meski reklamasi teluk Lampung dihentikan
Tim penyelidik sudah berada di Lampung guna menelusuri dugaan tindak pidana dalam perizinan reklamasi teluk tersebut.
Advertisement
Rekomendasi