Pada Hari Natal 2015, sejumlah narapidana Nasrani di rumah tahanan Bangli mendapatkan pemotongan tahanan (remisi). Salah satunya adalah narapidana kasus narkoba sekaligus anggota komplotan 'Bali Nine', Renae Lawrence.Kasubsi Pelayanan Tahanan Lapas Bangli, Malena Adifutra mengatakan, beberapa tahanan di sana memang mendapatkan remisi pada Natal tahun ini."Ada beberapa warga binaan mendapatkan remisi pada Natal kali ini," kata Malena, di Bangli, Bali, Jumat (25/12).Sayangnya, Malena enggan merinci berapa warga Lapas Bangli ini yang mendapat remisi. Dia hanya memastikan salah satu anggota kelompok Bali Nine yang dititipkan di Bangli mendapat remisi.Dari kesembilan orang dalam kasus penyelundupan narkoba dengan sindikat Bali Nine, hanya Renae dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis diucapkan pada 13 Februari 2006, di Pengadilan Negeri Denpasar.Sedangkan rekannya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, diganjar hukuman mati. Mereka dieksekusi pada Februari hingga Maret 2015, di LP Nusakambangan.Renae tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali saat hendak menuju Australia pada 2005, ketika berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.Selama menjalani hukuman di Rutan Bangli, Renae disebut berkelakuan baik. Alhasil, dia mendapat remisi pada 17 Agustus selama sembilan bulan.Menurut Malena, pada Natal 2015 kali ini, Renae dianggap berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi selama dua bulan. Sehingga total pemotongan masa tahanan di 2015 diterima Renae sebanyak sebelas bulan."Pada Natal 2015 kali ini, Renae mendapatkan remisi selama 2 bulan," tutup Malena.
Saat Natal, anggota komplotan 'Bali Nine' dapat remisi 2 bulan
Tahun ini, Renae Lawrence menerima remisi selama 11 bulan.
Advertisement
Rekomendasi