Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan membacakan tuntutan terhadap pengemudi Mitsubishi Outlander Christopher. Sidang ini dipimpin hakim Made Sutrisno."Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda 10 juta dan jika tak membayar denda, diganti subsider 1 bulan penjara," kata Agus saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).Dalam pertimbangannya, kata dia, terdakwa melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas. Selain itu, saksi yang dihadirkan juga sudah memberikan keterangan bahwa pelaku yang telah menabrak sejumlah kendaraan motor dan mobil di Pondok Indah pada bulan lalu."Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan mengakui kesalahan yang membuat meringankan hukuman beliau. Selain itu, terdakwa koperatif dan berkelakuan sopan," kata dia.Sebelum, Hakim Made Sutrisno mengetuk palu, menanyakan pada terdakwa apakah mau mengajukan pembelaan. Sementara Christopher yang mengenakan kemeja biru muda dan celana hitam menyerahkan hal itu kepada kuasa hukumnya."Berikan kami waktu enam hari untuk mengajukan persiapan-persiapan pembelaan yang mulia," kata salah satu kuasa hukum Christopher.Pengajuan pembelaan itu disetujui oleh Hakim Made Sutrisno. "Sidang kami lanjut pada tanggal 11 Agustus 2015," tutup Made sembari mengetok palu sidang.Sementara terdakwa Christopher langsung bergegas melalui pintu samping ruang sidang dan tak berkomentar apapun. Kuasa hukum Christopher pun tak mau memberikan komentar apapun dalam menanggapi sidang tuntutan ini.
Pengemudi Outlander Christopher dituntut 2 tahun 6 bulan penjara
"Berikan kami waktu enam hari untuk mengajukan persiapan-persiapan pembelaan yang mulia," kata kuasa hukum Christopher.
Rekomendasi