Pekerja swasta kini dapat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nanda Farikh Ibrahim
Pekerja swasta kini dapat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Kesibukan pekerja saat menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7). Pekerja swasta akan mendapatkan dana sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku sejak 1 Juli 2015. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 3 halaman
Pekerja swasta kini dapat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Keputusan tersebut berdasarkan dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 3 halaman
Pekerja swasta kini dapat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 3 halaman
Pekerja swasta kini dapat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi