Hakim tolak eksepsi terdakwa Outlander maut Christopher

Hakim Made memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Nurul Tirsa Sari
Oleh Nurul Tirsa Sari - Reporter
Hakim tolak eksepsi terdakwa Outlander maut Christopher
Pengemudi Outlander maut. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Sidang lanjutan tabrakan Outlander maut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda putusan sela. Hakim ketua Made Sutisna pun menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Christopher Daniel Sjarief.Hakim Made memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. "Keberatan ditolak, pemeriksaan harus dilanjutkan," kata hakim saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Senin (25/5).Hakim Made menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa eksepsi yang diajukan oleh Christopher ini tidak jelas. "Jaksa penuntut umum telah mengajukan pendapatnya bahwa surat dakwaan telah disusun dengan baik dan benar. Maka, secara formil maupun materil telah memenuhi syarat dan menguraikan secara jelas dan menguraikan secara rinci mengenai kejadiannya," papar Made."Selanjutnya mengenai eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," lanjutnya.Made pun memerintahkan jaksa penuntut umum agar pihaknya menyiapkan saksi-saki yang akan dihadirkan. "Maka pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dihadirkan," paparnya.Sidang kasus kecelakaan maut di Pondok Indah ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis (28/5) mendatang. Aksi bungkam Christopher pun berlanjut hingga usai persidangan.Keluar ruang persidangan, Christopher menggunakan topi berwarna biru yang dipakainya hingga menutupi sebagian wajahnya dan dia yang didampingi oleh pengacaranya langsung berjalan cepat tanpa berkomentar apa-apa.

Rekomendasi