Puluhan aktivis perempuan di Aceh menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (13/10). Pada aksi tersebut aktivis perempuan Aceh menolak Pilkada tidak langsung, karena telah merampas hak-hak politik rakyat dan juga memangkas hak politik perempuan.Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan pihak kepolisian itu awalnya berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian mereka Long March menuju DPRA. Setelah berorasi, anggota DPRA yang baru saja dilantik tidak ada satupun yang menemui mereka.Sambil berorasi, peserta aksi juga membawa sejumlah poster dan spanduk menolak Pilkada tidak langsung. Selain itu peserta aksi juga membubuhkan tanda tangan di spanduk sepanjang 4 meter sebagai bukti menolak Pilkada tidak langsung yang telah disahkan oleh DPR.Ketua Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, Cut Risma Aini mengatakan Undang-undang Pilkada tidak langsung telah mencederai demokrasi di Indonesia dan telah merampas hak politik rakyat dan juga memangkas hak politik perempuan."Hak demokrasi rakyat itu telah dirampas oleh DPR kalau Pilkada tidak langsung, ini harus kita tolak," kata Cut Risma Aini.Menurut dia, Pilkada tidak langsung juga sangat merugikan hak politik bagi perempuan. Karena faktanya di DPR, DPRD keterwakilan perempuan di dalamnya masih minim. Sehingga bila dipilih oleh DPR kepala daerah, tentunya aspirasi perempuan tidak bisa maksimal tersalurkan."Kita perempuan sangat dirugikan dengan Pilkada tidak langsung, karena semestinya kalau Pilkada langsung, aspirasi perempuan yang memiliki kebutuhan khusus bisa disalurkan," ujarnya.Oleh karena itu, aktivis perempuan Aceh mendesak pemerintah dan DPR untuk mengembalikan hak demokrasi rakyat tersebut. Karena Pilkada langsung itu merupakan buah perjuangan reformasi pada tahun 1998 lalu."Intinya hak demokrasi rakyat itu harus dikembalikan lagi, karena ini amanah dari reformasi tahun 1998 lalu," tuturnya.Kata Cut Risma, kendati Aceh tidak berlaku Pilkada tidak langsung karena memiliki regulasi lex specialist, namun ini merupakan bentuk solidaritas untuk daerah lain di Indonesia agar hak rakyat tidak dirampas oleh DPR kembali seperti masa Orde Baru (Orba).Kemudian aktivis perempuan Aceh juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-undang Pilkada tidak langsung tersebut. Karena Pilkada tidak langsung selain telah mencabut hak demokrasi rakyat, juga telah mencabut hak demokrasi perempuan."Jadi saya mengajak semua elemen rakyat, perempuan untuk bersatu menyuarakan perlawanan atas penghilangan hak politik rakyat itu," ujarnya.
Pilkada tak langsung dinilai renggut hak politik perempuan
"Semestinya kalau Pilkada langsung, aspirasi perempuan yang memiliki kebutuhan khusus bisa disalurkan," kata Risma.
Advertisement
Rekomendasi