MK mulai sidangkan 9 gugatan Pilkada oleh DPRD

Sidang akan digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dari sembilan pemohon.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
MK mulai sidangkan 9 gugatan Pilkada oleh DPRD
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU ini dipermasalahkan lantaran memberikan status hukum atas pelaksanaan pilkada tidak secara langsung, melainkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Rencananya, sidang akan digelar hari ini. "MK mulai gelar sidang permohonan pengujian UU Pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Staf Humas MK, Kencana Suluh Hikmah, di Jakarta, Senin (13/10).Dalam catatan yang diterima merdeka.com dari panitera, tercatat ada sembilan pemohon pengujian ini. Salah satunya adalah Forum Pengacara Konstitusi.Dalam keterangan tertulis, Forum Pengacara Konstitusi meminta MK menangani perkara ini dengan cepat. Hal ini lantaran mempertimbangkan adanya pilkada yang akan digelar di beberapa kabupaten/kota."Putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November sebagai upaya membantu persiapan pilkada di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015, misalnya," ungkap Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi M Asrun.

Rekomendasi