Pemilihan Presiden 2014 berakhir dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mata Ketua MK, Hamdan Zoelva, wajar saja gugatan itu diajukan sebab konstelasi politik jelang Pilpres sudah memanas sejak awal.Sembilan hakim MK berusaha keras menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Meski secara materi gugatan tak ada yang terlalu spesial, tetap saja persidangan PHPU memiliki bobot yang berat dibandingkan dengan pengujian undang-undang."Sidang sengketa Pilpres mengandung bobot politik yang kuat dibandingkan pengujian undang-undang. Semakin berat lagi karena Pilpres 2014 sejak awal sangat panas. Sejak masa kampanye masyarakat Indonesia terfragmentasi dalam dua kelompok besar, nomor 1 dan nomor 2. Kemudian yang hadir di sidang pengacara senior. Karena itulah bobotnya berat dibanding sidang yang lain walaupun materinya sederhana begitu," jelas Hamdan saat berbincang dengan awak KLN Network di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa sore kemarin.Dalam materi gugatannya, ada dua hal yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta. Pertama soal pengurangan suara nomor urut 1 yang menyebabkan bertambahnya suara pasangan nomor urut dua. Kedua, mengenai adanya pelanggaran terstruktur sistematik sistematis dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon.Satu hal yang mempermudah dalam menangani kasus ini adalah perdebatan antar hakim jelang sidang putusan. Kalau pun ada hanya riak-riak kecil yang tak terlalu keras."Perdebatan pilpres itu termasuk sederhana. Karena dari dua materi yang digugat dalam sidang ternyata hal itu sama sekali tak terbukti dan tidak terdukung oleh bukti-bukti," tambahnya.Meski materi yang digugat cukup sederhana, lanjut Hamdan, majelis hakim MK benar-benar teliti dan mencermati dalil-dalil pemohon dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang ada. Termasuk membaca berkas bukti yang disiapkan pemohon sampai 21 truk."Semua yang relevan dibuka. Misalnya begini pemohon mendalilkan apa bukti yang dirujuk apa kita buka. Kita sederhana saja melihatnya, bukti yang didalilkan dengan bukti yang ada, benar tidak. Kalau dari bukti yang ada tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, dan berpengaruh dan mempengaruhi secara signifikan," beber pria asal Bima, NTB ini.Sebenarnya, penanganan gugatan perkara Pilpres 2014 jauh lebih berat jika dibandingkan gugatan pada Pemilihan Legislatif 2014 lalu. Menurutnya, MK harus bekerja setiap hari dari pagi sampai malam."Kami 30 hari kerja penuh termasuk dimanfaatkan tanggal merah hari Sabtu dan Minggu dalam waktu 30 hari kurang lebih 40 hari begitu pun kami diberikan pekerjaan dalam tekanan yang sangat berat. Rata-rata sidang sampai malam jam 10, jam 11 malam, bahkan ada yang sampai jam setengah 3. Tak hanya itu, rata-rata tumpukan berkas sedemikian banyak karena 903 perkara, maka dari itu jauh lebih berat," pungkasnya.
Hamdan Zoelva: Pilpres 2014 sejak awal sangat panas
"Kalau dari bukti yang ada tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif."
Advertisement
Rekomendasi