Baru sembilan pejabat negara serahkan iPod gratifikasi

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya sampai saat ini masih menunggu para pejabat lain.

Aryo Putranto Saptohutomo
Baru sembilan pejabat negara serahkan iPod gratifikasi
Johan Budi. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sampai hari ini baru ada sembilan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang sukarela menyerahkan perangkat pemutar musik digital iPod tipe Shuffle, yang dibagikan sebagai cenderamata dalam pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Minggu pekan lalu. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi , pihaknya sampai saat ini masih menunggu para pejabat lain yang mau menyerahkan perangkat bikinan perusahaan Apple asal Amerika Serikat itu."Ada sembilan yang melaporkan iPod kepada KPK," kata Johan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/3).Menurut Johan, sembilan pejabat itu adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, seorang hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dua Hakim Agung, seorang petinggi Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, satu komisioner Komisi Yudisial, dan dua anggota Ombudsman.Seperti diberitakan, cenderamata iPod dalam pernikahan anak Nurhadi menjadi polemik setelah Komisi Yudisial (KY) mempersoalkannya. Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori meminta para hakim yang menerima barang elektronik itu untuk mengembalikannya. Sebab, hal itu melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY)Dalam SKB MA-KY butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 pasal 6 ayat 3 huruf q disebutkan hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu. Awalnya, para hakim merasa tidak perlu mengembalikannya karena harga iPod berdasarkan kuitansi Rp 480.000 per buah. Baru sore ini para hakim merasa perlu mengklarifikasinya langsung ke KPK.

Rekomendasi