Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi segera melengkapi pelaporan harta kekayaannya. Lembaga antikorupsi itu sudah menyurati Nurhadi agar segera melengkapi untuk bisa diproses lebih lanjut."15 Januari 2014, KPK menyurati agar yang bersangkutan melengkapi LHKPN tapi sampai hari ini belum dilengkapi. Sehingga pemrosesan belum selesai. Kalau tidak, tidak bisa diproses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Selasa (18/3).Johan mengatakan kewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK telah termaktub dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, Johan mengakui tidak ada sanksi yang tegas jika pejabat negara tersebut tidak melaporkan hartanya."Sudah termaktub di UU kalau LHKPN itu wajib ketika menjabat dan sesudah tidak menjabat atau sesudah tidak berposisi. UU tidak tegas untuk menindak," ujarnya.Namun, menurut Johan, biasanya jika seorang pejabat negara itu tidak melapor kekayaannya, akan dilaporkan kepada atasan pejabat tersebut. Nantinya, sanksi akan datang dari atasannya itu sendiri, sebagai pegawai yang tidak patuh melapor harta kekayaannya."Kalau tidak lapor yang bersangkutan maka atasannya dikasih tahu kalau yang bersangkutan tidak patuh. Sanksinya bisa berbeda-beda," ujarnya.Biasanya beberapa lembaga negara mensyaratkan bukti pelaporan harta kekayaan untuk rekomendasi naik jabatan. Jika persyaratan tersebut tidak ada, atasan yang dilapori tersebut tidak akan menaikkan jabatan si pejabat yang bersangkutan."Biasanya kalau enggak lapor maka atasannya dikasih tahu orang ini tidak lapor, tidak patuh, sanksi kemudian ada di pimpinan tersebut, kalau di MA kalau tidak salah itu bagian syarat naik jabatan," ujarnya.
KPK imbau Nurhadi segera lengkapi laporan harta kekayaan
Kewajiban melaporkan harta kekayaan ke KPK telah termaktub dalam UU No. 30 Tahun 2002.
Advertisement
Rekomendasi