Sudah menjadi rahasia umum, tempat prostitusi dan hiburan malam kerap disambangi oleh aparatur negara. Tak jarang, di lokasi itu mereka terlibat kegaduhan bahkan keributan.Salah satu contoh teranyar, pertikaian antara pasukan elite Marinir TNI AL dengan preman di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1) lalu. Akibat pertikaian itu, polisi yang berdinas di Polresta Tangerang, Briptu Deni Alfian Hadi, tewas tertusuk seorang preman, TR (30).Peristiwa itu berawal saat hansip berinisial DN pulang ke kontrakannya di RT 06 RW 05 Kalijodo. Saat itu DN bersama istrinya ingin mengantar seorang PSK. Namun di tengah jalan tiba-tiba sejumlah personel Marinir menghampiri dan menggoda sang PSK. Mereka pun terlibat cek-cok mulut.Nahas, Briptu Deni Alfian Hadi yang hendak melerai malah menjadi korban salah sasaran. Di lokasi berbeda, Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Sutorih mengalami luka bacok saat melerai keributan di sebuah Pub Dangdut, Jalan Sudirman Bandung, Minggu (5/1) sekitar pukul 03.45 WIB.Akibatnya, Sutorih terkapar dengan luka bacok di bagian kepala belakang dan luka di tangannya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Imanuel.Berikut beberapa profesi yang dilarang masuk ke tempat prostitusi dan hiburan malam seperti dirangkum merdeka.com.
Advertisement
Personel polisi
Buntut dari pembacokan Kapolsek Astana Anyar Sutorih, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi melarang anggotanya masuk ke tempat hiburan malam dan prostitusi."Ini instruksi. Anggota polisi dilarang keras masuk tempat hiburan malam dan tempat prostitusi," kata Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/1).Jika ada anak buahnya yang bandel masuk tempat hiburan apalagi untuk huru-hara, dia mengancam akan memberi sanksi tegas. Dia mengharamkan anggota Kepolisian masuk ke tempat hiburan dan prostitusi, kecuali untuk kepentingan dinas yang pastinya dibekali surat tugas."Yang (boleh) masuk harus ada surat perintah. Tanpa itu, tidak boleh. Ini berlaku untuk semua jenis tempat hiburan seperti diskotek dan karaoke," terangnya."Apalagi kalau ada yang mabuk-mabukan, SMS dan laporkan langsung kepada saya. Akan saya tindak tegas," ujarnya.
Advertisement
Personel TNI
Tak hanya polisi, prajurit TNI juga dilarang masuk ke tempat hiburan malam dan prostitusi, jika tak berkaitan dengan tugas kedinasan. Bahkan, Polisi Militer TNI kerap menggelar razia untuk menyergap personel TNI yang bandel.Tak hanya di Jakarta, razia juga kerap di lakukan di daerah. Di Banyuwangi misalnya, dua personel TNI diciduk dari dua lokasi hiburan malam berbeda, dalam operasi yang digelar Polres Banyuwangi bersama dengan propam TNI Angkatan Laut, Propam TNI Angkatan Darat, dan Provost Kodim 0825, Rabu (21/11) dini hari lalu.Pada Kamis (28/6) lalu, Panglima TNI saat itu Laksamana Agus Suhartono pernah menegaskan personel TNI dilarang masuk tempat hiburan malam dan prostitusi. Menurutnya, TNI sudah memiliki aturan yang tegas terkait hal itu."Tinggal penegakan hukumnya saja yang perlu ditingkatkan," katanya saat itu.
Advertisement
Hakim
Sebagai wakil Tuhan di bumi, seorang hakim tak bisa berbuat sesuka hati. Bahkan perilakunya diatur sesuai kode etik hakim.Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan, yakni; berperilaku adil, berperilaku jujur, sikap yang arif dan bijaksana, bersikap mandiri, integritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berprilaku rendah hati, dan bersikap profesional.Dalam Kode Kehormatan Hakim disebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat yang digambarkan dalam lambang. Salah satunya adalah? Sari (bunga yang harum).Logo itu menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggang rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.Dengan demikian, tidak ada alasan bagi hakim untuk berada di tempat hiburan malam dan prostitusi. Sebab, dia harus menjaga kewibawaan, nama baik dunia peradilan dan menjadi teladan bagi masyarakat banyak.
Advertisement
Anggota DPR
Para wakil rakyat yang duduk di DPR juga dilarang masuk ke tempat prostitusi. Hal ini sesuai dengan kode etik anggota DPR yang melarang anggota DPR memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugas.Meski demikian, anggota DPR masih diperbolehkan ke tempat spa untuk menikmati pijitan dan relaksasi. Namun, jika tempat spa tersebut ternyata merupakan tempat prostitusi terselubung, anggota DPR tetap tidak boleh ke tempat itu."Kalau murni spa, itu sah-sah saja. Spa itu dipisah, yang laki-laki ya sama yang laki-laki, setahu saya, yang perempuan ya perempuan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nurdirman Munir, usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 16 Februari 2011, lalu.