Kemenkum HAM dan BNN tetap kerjasama berantas narkoba

Pihak BNN dan Kemenkum HAM akan membentuk aturan baru guna memperbaiki pemberantasan narkoba di dalam penjara.

Laurel Benny Saron Silalahi
Kemenkum HAM dan BNN tetap kerjasama berantas narkoba
narkoba. merdeka.com/dok

Pembekuan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kemenkum HAM hanya bersifat sementara. Pihak BNN dan Kemenkum HAM akan membentuk aturan baru guna memperbaiki pemberantasan narkoba di dalam penjara."Semalam Pak Gories Mere sudah bertemu Pak Amir Syamsuddin, dan hasilnya akan dibuat standard operating procedure (SOP) baru dalam beberapa hari ke depan. Dengan adanya SOP ini akan memudahkan kita untuk kedepannya dalam menjalankan tugas," ujar Humas BNN Sumirat dalam acara MoU antara BNN dan Kementrian Kehutanan di Jakarta, Kamis (5/4).Sumirat juga menambahkan dengan adanya pembekuan MOU ini tidak menghambat kinerja BNN dalam melakukan pemberantasan Narkoba. Dirinya juga berharap ke depan kerjasama BNN dan Kemenkum HAM akan kembali terjalin."Kinerja kita tidak terganggu, tapi saya yakin setelah disusun SOP baru nanti kita akan kembali bekerjasama dengan BNN dan kemenkumham, dalam memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan" tambahnya.Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membekukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah terulangnya peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Pekanbaru, Riau. Hal ini merupakan buntut insiden dugaan penamparan oleh Denny Indrayana."MoU dibekukan dengan BNN, karena untuk mencegah terulangnya peristiwa di Lapas Pekanbaru. Saya akan ketemu dulu dengan Kepala BNN untuk duduk bersama, agar ke depan kami punya standar operasi yang jelas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin saat konferensi pers, di gedung Kemenkumham Jakarta, Rabu (3/4).

Rekomendasi