Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Mayora Indah Laporkan Tersangka Kasus Wafer Isi Silet ke Polisi

PT Mayora Indah Laporkan Tersangka Kasus Wafer Isi Silet ke Polisi PT Mayora Indah laporkan tersangka kasus wafer isi silet ke polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ulah Agan Bambang Herlambang yang memberikan wafer berisi potongan silet dan paku kepada anak-anak, tidak saja meresahkan kalangan orang tua. PT Mayora Indah Tbk yang merupakan produsen makanan dan minuman kemasan, mengaku dirugikan oleh ulah pria 43 tahun tersebut. Karena itu, Mayora melaporkan warga Kelurahan Jember Lor itu ke polisi karena nama perusahaan ikut tercemar.

"Kemarin kita sudah laporan ke Polres Jember karena kita dirugikan atas penyalahgunaan dua produk kita," ujar manager group regional sales PT Mayora Indah wilayah Jatim Bali, Nusa Bastian Eko Parmandi saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Kerugian yang dialami oleh Mayora karena pelaku menggunakan dua produk, yakni wafer Superstar dan minuman merek Energen. Pemberitaan yang luas atas kasus ini sejak akhir pekan lalu, dikhawatirkan akan membuat konsumen takut untuk membeli dua merek tersebut.

"Masyarakat tidak perlu takut. Sebab saat membeli bisa memeriksa kemasannya terlebih dahulu. Jika memang terlihat tidak utuh atau rusak, bisa dikembalikan atau retur," jelas Nusa.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, kasus ini dalam tahap pemeriksaan. "Kami akan dalami dulu berdasarkan pengakuan tersangka serta kesesuaian alat bukti yang ada," tutur Komang.

Seperti diberitakan sebelumnya, AG alias Agan Bambang Herlambang (43) dibekuk polisi pada Selasa (3/8) kemarin di sebuah warung Mie Solo yang ada di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi Jember.

Agan diduga menjadi pelaku tunggal dalam aksi pemberian wafer berisi potongan silet kepada anak-anak di Jember. Pelaku yang tinggal seorang diri tanpa pekerjaan tetap itu dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya. Tersangka Agan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP