Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Skandal Pengaturan Skor

Polri Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Skandal Pengaturan Skor Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bola panas kasus mafia sepakbola dan pengaturan skor terus bergulir. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal bahwa pekan ini akan ada tersangka baru dalam kasus skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola. Namun dia masih enggan memberi bocoran sosok tersangka yang dimaksud.

"Pekan ini akan ada tersangka baru," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/2).

Dedi juga menegaskan bahwa akan ada laporan-laporan polisi soal kasus pengaturan skor sepak bola.

"Tidak menutup kemungkinan ada laporan-laporan polisi baru yang ditemukan oleh satgas, terkait tindak pidana suap, penipuan dan tidak menutup kemungkinan ada TPPU (tindak pidana pencucian uang)," katanya.

Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan enam tersangka atas kasus mafia sepakbola dan pengaturan skor pertandingan. Kejaksaan telah menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka skandal pengatur skor dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri pada Rabu 13 Februari 2019 kemarin. Lima berkas tersebut atas nama tersangka P dan AYA yang dijadikan satu, DI, ML, NS, dan TLE.

"Kejaksaan Agung telah menerima lima berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang dalam kasus dugaan tindak pidana pengatur pertandingan sepak bola Liga Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/2).

Kelima berkas perkara tersebut merupakan proses pelimpahan berkas perkara pertama (P19). Sejumlah jaksa pun telah ditunjuk untuk meneliti masing-masing berkas yang telah diterima.

"Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk tim jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang jaksa," ucapnya.

Berkas tersebut, kata Mukri, akan diteliti oleh lima orang jaksa yang telah ditunjuk untuk melihat kelengkapan formil dan materiilnya. Apabila dinilai masih ada yang perlu dilengkapi, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian untuk diperbaiki.

Dalam berkas tersebut, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka NS dan ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk tersangka DI dan TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Nafiysul Qodar

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal Polisi Bongkar Presiden SBY Pusing Pilih Kapolri pada 2008, Ada Calon yang Hobinya Merokok

Pensiunan Jenderal Polisi Bongkar Presiden SBY Pusing Pilih Kapolri pada 2008, Ada Calon yang Hobinya Merokok

Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya