Polisi Buka Peluang Mobil Dinas Pejabat Dilarang Masuk Jalur TransJakarta
Kendaraan yang tidak dalam keadaan darurat atau pengawalan resmi tidak diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta.
Warganet dibuat heboh dengan kelakuan pengemudi Mobil RI 24 yang diduga menerabas jalur Transjakarta. Insiden ini diabadikan oleh pengguna jalan, dan rekaman viral di medial sosial.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menegaskan, kendaraan yang tidak dalam keadaan darurat atau pengawalan resmi tidak diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta. Ini sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.
"Kita kembalikan ke peraturan di Perda memang hanya untuk busway kalau memang digunakan selain itu memang untuk keadaan darurat seperti ambulans, damkar mungkin masih diperbolehkan," kata dia kepada wartawan, Senin (10/2).
Kaji Perubahan Aturan
Argo mengatakan, pihaknya berencana mengkaji kembali aturan penggunaan jalur TransJakarta oleh kendaraan pejabat negara. Tentunya berdiskusi dengan pihak TransJakarta serta Pemerintah Provinsi DK Jakarta, sehingga masyarakat tidak salah persepsi memahami kejadian ini ke depannya.
"Kita akan kaji untuk kendaraan di luar itu (ambulans dan damkar) tentunya akan dikaji ulang lagi apakah dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara dalam keadaan khusus tersebut tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," ujar dia.
Sejauh ini, penggunaan lajur TransJakarta prioritasnya untuk Bus Transjakarta. Di luar itu, biasanya masyarakat yang menggunakan lajur Transjakarta untuk lebih cepat. Namun, Argo mengingatkan hal ini.
"Kalau semuanya menggunakan jalur busway tentunya akan sama dengan jalan yang lainnya jadi akan macet juga seperti itu. Nanti akan kita lakukan diskusi dengan rekan-rekan dari Transjakarta," tandas dia.