Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah pidana mengenai makar. RKUHP juga memberikan definisi makar.
Dalam pasal 160 RKUHP menyebutkan, makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan.
"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," bunyi pasal 160 dalam draf RKUHP yang bertanggal 30 November 2022.
RKUHP membagi sejumlah pidana makar. Seperti pasal 191 mengatur makar terhadap presiden dan wakil presiden.
"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 191.
Berikutnya adalah makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam pasal 192. Pelanggar mendapatkan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 192.
Terakhir adalah makar terhadap pemerintah. Orang yang bermaksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pemimpinnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi pasal 193 ayat 1.
“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” bunyi pasal 193 ayat 2.
[fik]Baca juga:
Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Komnas HAM Soroti Masih Ada Hukuman Mati, Dorong Dihapus dari RKUHP
RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Pasal Perzinaan dalam RKUHP: Pasangan Bukan Suami Istri Berzina Dipidana 1 Tahun
RKUHP Segera Disahkan, Menkum HAM: Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK
Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP
DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati
Advertisement
Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Dinonaktifkan, Kasus Diusut Polisi
Sekitar 10 Menit yang laluAnies Sudah Kantongi Tiket Capres, Siapa Lawan Seimbang di Pilpres 2024?
Sekitar 52 Menit yang laluFakta Baru Dukun Aki di Kasus Pembunuhan Berantai
Sekitar 1 Jam yang laluPKB Siap Menangkan Gus Yusuf di Pilgub Jateng 2024
Sekitar 2 Jam yang lalu3.712 Warga Terdampak Banjir di Tapin Kalsel
Sekitar 6 Jam yang laluPerawat RS Muhammadiyah Palembang Gunting Jari Kelingking Bayi yang Dirawat
Sekitar 7 Jam yang laluMau Ditempatkan di Timur Tengah, 36 Calon Pekerja Migran Dipulangkan
Sekitar 7 Jam yang laluJaksa Agung Minta Anak Buah Terapkan Hidup Sederhana: Biar Tidak Boros dan Rakus
Sekitar 8 Jam yang laluMa'ruf Amin Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Berantas Korupsi
Sekitar 8 Jam yang laluMundur, Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi Ingin Fokus Proses Hukum Kasus Korupsi DPRD
Sekitar 9 Jam yang laluKenal Pria Lewat Telegram, Siswi SMK Diajak Makan dan Disetubuhi
Sekitar 9 Jam yang laluKomnas HAM Hormati Proses Hukum Lukas Enembe oleh KPK
Sekitar 9 Jam yang lalu11 Anak jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita di Jambi
Sekitar 10 Jam yang laluTak Hanya Bunuh Teman Kencan, Manusia Silver di Sukoharjo Juga Lakukan KRDT
Sekitar 10 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 13 Jam yang laluBripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Sekitar 16 Jam yang laluHeboh Bripka Madih Diperas Penyidik, Satgas Saber Pungli Tak Lagi Bertaji?
Sekitar 1 Hari yang laluProtes di Medsos, Bripka Madih Malah Terancam Sederet Pelanggaran Etik Sampai Pidana
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 5 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluTodd Ferre Minta Maaf atas Insiden dengan Bayu Pradana di BRI Liga 1
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami