Merdeka.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah pidana mengenai makar. RKUHP juga memberikan definisi makar.
Dalam pasal 160 RKUHP menyebutkan, makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan.
"Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," bunyi pasal 160 dalam draf RKUHP yang bertanggal 30 November 2022.
RKUHP membagi sejumlah pidana makar. Seperti pasal 191 mengatur makar terhadap presiden dan wakil presiden.
"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 191.
Berikutnya adalah makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam pasal 192. Pelanggar mendapatkan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 192.
Terakhir adalah makar terhadap pemerintah. Orang yang bermaksud menggulingkan pemerintah dipidana penjara maksimal 12 tahun. Pemimpinnya diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi pasal 193 ayat 1.
“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” bunyi pasal 193 ayat 2.
[fik]Baca juga:
Draf RKUHP: Menghina Pemerintah, MPR, DPR, DPD, MA dan MK Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Komnas HAM Soroti Masih Ada Hukuman Mati, Dorong Dihapus dari RKUHP
RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Pasal Perzinaan dalam RKUHP: Pasangan Bukan Suami Istri Berzina Dipidana 1 Tahun
RKUHP Segera Disahkan, Menkum HAM: Tidak Setuju Silakan Gugat ke MK
Ini Pasal Tindak Pidana Penghinaan di RKUHP
DPR: Pasal Kontroversial RKUHP Sudah Disesuaikan, Kami Bahas dengan Hati
Advertisement
Terpeleset Saat Buang Air Kecil, Bocah Tenggelam di Sungai Kampar
Sekitar 58 Menit yang laluNaik KM Tidar Rute Balikpapan-Parepare, Wanita Lompat ke Laut Selat Makassar
Sekitar 1 Jam yang laluTNI Petakan Ancaman Potensial Pembangunan IKN
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Larang Warga Nyalakan Petasan di Jabar: Banyak Mudaratnya
Sekitar 2 Jam yang laluDemi Modal Judi Slot, Buruh Pabrik Nekat Bobol Warung
Sekitar 2 Jam yang laluLongsor Tutup Jalan Garut-Tasikmalaya Longsor, Lalu Lintas Terganggu
Sekitar 3 Jam yang laluSekretaris Camat di Alor Tega Tiduri Anak Tiri selama 9 Tahun
Sekitar 3 Jam yang laluDMI Kota Semarang Minta Takmir Cegah Ada Politik Praktis di Masjid
Sekitar 4 Jam yang laluIngin Kuasai Truk Tronton Berisi Ratusan Bal Pakaian Impor, Sopir Ngaku Dibegal
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Adu Jotos, Polisi Berpangkat Bripda Pukul Brimob Senior Karena Hal Sepele
Sekitar 4 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 12 Jam yang laluAgar Tak Ada Lagi Suap Masuk Polisi
Sekitar 14 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 15 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 9 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Deal! PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Taisei Marukawa hingga 2025
Sekitar 5 Menit yang laluBRI Liga 1: 6 Laga Tak Pernah Menang, Persebaya Wajib Kalahkan Persikabo
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami