Aksi makar
-
News •Pengertian Makar dalam RKUHPDalam pasal 160 RKUHP menyebutkan, makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan.
-
News •15 Orang di Papua Diamankan Polisi Diduga Terlibat Aksi MakarKapolres mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal 15 orang tersebut diketahui sebagai koordinator lapangan, penghubung masyarakat hingga simpatisan yang hadir dalam kegiatan terlarang itu.
-
News •Kibarkan Bendera Bintang Kejora dan Serang Petugas, Sembilan Orang Jadi TersangkaPolisi mengamankan 15 orang yang diduga terlibat pembentangan bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11). Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
News •Draf Final RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Terancam 20 Tahun Hingga Pidana MatiPemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
-
News •Dua Jenderal NII Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Satu Lainnya Diganjar 18 Bulan BuiTiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) Garut dinyatakan bersalah dalam perkara makar dan penghinaan lambang negara Indonesia. Dua di antaranya dihukum masing-masing 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara, satu lainnya dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
-
News •Sidang 3 Jenderal NII di Garut, Saksi Ahli: Terdakwa Ada Niat MakarSidang lanjutan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) asal Garut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/3). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli linguistik forensik, Profesor Andika Duta Bahari.
-
News •Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Dakwaan di PN GarutTiga orang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2). Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan.
-
Jabar •Makar Adalah Tipu Muslihat, Perhatikan Penggunaan Katanya Secara LuasDalam dunia hukum istilah makar bukan hal baru, kebanyakan mengenalnya sebagai tipu muslihat atau tindakan pemberontakan terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Dalam hal ini perbuatan makar dapat dilakukan oleh siapapun baik individu maupun kelompok.
-
News •Hakim PN Balikpapan Vonis Warga Papua 11 Bulan Penjara Karena Kasus MakarVonis majelis hakim ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Adrianus Tamana, yang meminta Tabuni dihukum penjara 17 tahun.
-
News •Polri Tegaskan 7 Warga Papua Disidang Bukan Tahanan PolitikPolri sejak awal sudah mengumpulkan berbagai bukti kuat hingga akhirnya menyimpulkan para terdakwa sebagai pelaku makar.
-
News •Dituding Makar Karena Jadi Pembicara Diskusi, Guru Besar UII Polisikan Dosen UGMNi'matul melaporkan Bagas atas dugaan pencemaran nama baik.
-
News •Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap PolisiArgo menerangkan, pelaku menyatakan harus merelakan untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
News •Berkas Lengkap, 7 Tersangka Makar Papua akan Disidangkan di Kalimantan TimurSelain berkas dan barang bukti, tujuh terduga makar ini juga ikut dipindahkan dari Rutan Kepolisian Daerah Papua ke Rutan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
-
News •20 Simpatisan Papua Merdeka Jadi Tersangka Kasus Makar20 orang simpatisan Papua merdeka ditetapkan oleh Polres Jayapura sebagai tersangka kasus makar. Mereka berasal dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap tim gabungan Polres Jayapura, Sabtu (30/11).
-
News •Polisi Batasi Pendampingan Hukum Warga Papua yang Terjerat Kasus MakarPolisi Batasi Pendampingan Hukum Warga Papua yang Terjerat Kasus Makar. Menurut Argo, pembatasan itu telah dicantum dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, polisi memberikan kebebasan saat berkunjung.
-
News •Tersandung Kasus Makar, Eggy Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke JokowiAlamsyah mengatakan selain untuk meminta perlindungan hukum, surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Jokowi terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi. Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.
-
News •Tak Hadir Pemeriksaan Polisi Terkait Makar, Ketua FPI Ngaku Sedang di AcehTak Hadir Pemeriksaan Polisi Terkait Makar, Ketua FPI Ngaku Sedang di Aceh. Kuasa hukum Ahmad Sobri Lubis, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kliennya saat ini sedang berada di Aceh. Oleh karena itu, ia tak dapat memenuhi panggilan polisi karena memang sedang melakukan kegiatan safari dakwah.
-
News •Habil Marati Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Dakwaan Kasus Makar DitundaTerdakwa Habil Marati menjalani sidang perdana atas kasus dugaan makar dan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional. Habil datang tanpa didampingi pengacara karena mengaku tidak tahu jika sidang perdananya digelar hari ini.
-
News •Polisi Telah Limpahkan Berkas dan Tersangka Makar Habil MaratiPolisi Telah Limpahkan Berkas dan Tersangka Makar Habil Marati. Argo mengatakan, penyidik menyerahkan kedua tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
-
News •Peserta Demo 22 Mei Ada Yang diJanjikan Uang Rp 50 RibuDalam persidangan terungkap, alasan penyerangan karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019. Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50 ribu.