Sidang 3 Jenderal NII di Garut, Saksi Ahli: Terdakwa Ada Niat Makar

Sidang lanjutan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) asal Garut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/3). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli linguistik forensik, Profesor Andika Duta Bahari.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Sidang 3 Jenderal NII di Garut, Saksi Ahli: Terdakwa Ada Niat Makar
Sidang kasus 3 jenderal NII di Garut. ©2022 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Sidang lanjutan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) asal Garut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/3). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli linguistik forensik, Profesor Andika Duta Bahari.

Dalam kesaksiannya, Andika menjelaskan bahwa ditinjau dari sudut analisa bahasa, tiga orang terdakwa, Jajang, Ujer, dan Sodikin, ada niat melakukan makar. Niat melakukan makar itu dilakukan melalui video propaganda yang diunggah dalam youtube.

Andika menyatakan bahwa dalam video tersebut ada niat meniadakan kepemimpinan yang sah. "Itu sudah makar. Dari pernyataan yang dia sampaikan, dia menginginkan berdirinya NII," katanya.

Selain itu, kata Andika, secara defacto, Jajang, Ujer, dan Sodikin mengaku sebagai petinggi atau jenderal Negara Islam Indonesia. Oleh karena itu, ketiganya sudah memiliki ilusi bahwa NII sudah ada dan berdiri.

"Hanya saja dari pengetahuan mengacau. Dia mengklaim negara Islam tapi yang ditampilkan atribut NKRI," ungkapnya.

Selain saksi ahli linguistik forensik, dalam sidang lanjutan tiga jenderal NII dihadirkan sejumlah barang bukti, mulai bendera NII hingga lambang Garuda yang ada dalam video saat pidato.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menyebut, dalam sidang lanjutan kasus Jenderal NII, berdasarkan keterangan saksi ahli linguistik forensik unsur makar dan penodaan lambang negara sudah terpenuhi.

"Tiga (pasal) yang didakwakan sudah terpenuhi. Makar sudah terpenuhi, ITE sudah terpenuhi, dan terakhir penodaan lambang negara sudah terpenuhi," kata Neva yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut itu.

Rekomendasi