Menag Tegaskan Perluasan Akses PPG Lintas Agama, Tingkatkan Kesejahteraan Guru Nasional
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan perluasan akses PPG lintas agama secara signifikan, tidak hanya untuk guru Islam, demi menghapus disparitas dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara tegas mengumumkan perluasan akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kini mencakup seluruh guru lintas agama di Indonesia. Kebijakan ini menandai langkah penting Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya pemerataan kualitas dan kesejahteraan pendidik. Sebelumnya, program PPG mayoritas hanya diikuti oleh guru-guru agama Islam.
Pengumuman ini disampaikan Menag Nasaruddin Umar saat peringatan Hari Guru Nasional di Kemenag, Jakarta, pada Minggu (23/11). Langkah inklusif ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menghapus disparitas dalam peningkatan kompetensi guru di berbagai latar belakang agama. Hal ini juga sejalan dengan semangat keadilan bagi seluruh pendidik di tanah air.
Perluasan akses PPG lintas agama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi ribuan guru. Dengan demikian, semua guru agama, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan profesionalisme dan mendapatkan pengakuan yang layak. Ini merupakan bagian dari visi Kemenag untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang adil dan merata.
Peningkatan Drastis Peserta PPG Lintas Agama
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengalami peningkatan akses yang luar biasa, mencapai 700 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa perluasan ini tidak lagi terbatas pada guru agama Islam, melainkan telah menjangkau guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua guru lintas agama kini difasilitasi untuk mengikuti program vital ini.
Saat ini, lebih dari 102.000 guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti program PPG. Angka ini diproyeksikan akan mencapai total 206.411 guru sepanjang tahun 2025. Peningkatan ini sangat drastis jika dibandingkan dengan 29.933 peserta pada tahun 2024, menunjukkan komitmen kuat Kemenag dalam pemerataan kesempatan.
Menag Nasaruddin Umar menekankan bahwa kenaikan sebesar 700 persen ini jauh melampaui peningkatan tahunan sebelumnya yang hanya berkisar 20-30 persen. Angka ini mencerminkan upaya besar pemerintah dalam mempercepat peningkatan kualitas dan kompetensi guru di seluruh sektor pendidikan agama. Perluasan akses PPG lintas agama ini menjadi prioritas utama.
Peningkatan Kesejahteraan dan Karir Pendidik
Selain perluasan akses PPG, pemerintah juga mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS. Sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi dan kualitas hidup para pendidik.
Pemerintah juga memperluas jalan karier bagi para pendidik honorer, memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik. Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 52.000 guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini adalah upaya nyata untuk menghargai dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan prinsip "tidak boleh ada diskriminasi" dalam kebijakan Kemenag. Hal ini mencerminkan wajah baru kementerian yang berupaya adil dan setara bagi semua guru. Peningkatan tunjangan dan pengangkatan PPPK adalah bagian dari komitmen ini.
Upaya Atasi Disparitas dan Revisi Undang-Undang
Menanggapi masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat rendah, Menag menyebutkan sejumlah langkah perbaikan telah mulai berjalan. Inisiatif seperti "Sekolah Rakyat" dan "Sekolah Garuda" merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan di madrasah. Ini adalah langkah progresif untuk mengatasi kesenjangan yang ada.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Revisi ini diharapkan dapat menghapus kesenjangan antar-lembaga pendidikan dan memastikan tidak ada perbedaan perlakuan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesetaraan bagi semua pendidik di Indonesia.
Menag menegaskan, "Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD. Semua adalah anak bangsa, tidak boleh ada diskriminasi." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh insan pendidikan di Indonesia, sejalan dengan semangat perluasan akses PPG lintas agama.
Sumber: AntaraNews