Mau bersantai di Pantai Kuta malam hari, waspada komplotan pencuri modus merayap
Merdeka.com - Sumanah alias Samiri (38) beserta tiga kawannya Peter Eduardo Ellu (42), Edi Mulyono (30), dan Brian Benedict Payong (23) ditangkap polisi. Mereka diketahui melakukan pencurian dengan modus merayap di Pantai.
Empat pelaku ditangkap atas laporan Sunkyung Roh (23) Warga Negara Asing (WNA) asal Seoul Korea Selatan. Peristiwa itu dialami turis tersebut saat dirinya berada di Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, tepatnya di depan Hotel Pullman pada Sabtu (2/6) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Saat itu, korban sedang duduk santai di pantai sekitar pukul 00.00 WITA. Satu jam kemudian korban mengambil ponsel iPhone di dalam tas miliknya. Tiba-tiba, korban kaget karena handphone di tas raib. Setelah dicek isi tasnya, ternyata ada barang lain yang hilang seperti uang dan kartu kredit juga hilang.
Selanjutnya beberapa jam kemudian, korban mendapat info dari bank bahwa kartu debitnya ada yang menggunakan di minimarket di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Korban segera melapor. Mengacu pada transaksi kartu kredit yang terakhir, akhirnya kemplotan pencuri tersebut ditangkap
Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadilanshah, mengatakan Sumanah menjadi otak pencurian ini. Sumawa menanyakan kepada rekannya siapa yang bisa mengambil uang di kartu kredit korban.
"Selanjutnya Edy Mulyono dan Peter Edurdo Ellu mencari Brian yang kerja di mini mart. Kemudian dilakukan penggesekan sejumlah uang, dan setelah berhasil mengambil sejumlah uang. Kemudian di bagi-bagi oleh Sumanah," ucapnya, di Mapolsek Kuta, Selasa (17/7).
Setelah menangkap ketiga orang tersebut, Sumanah ditangkap di gapura depan Hotel Pullman Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali pada Minggu (15/7) sekitar pukul 01.30 Wita.
"Dari tangan pelaku (Sumanah), kami bisa mengamankan beberapa jenis mata uang asing. Selain itu, dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian dengan modus merayap sudah belasan kali," jelasnya.
Komplotan ini sengaja beraksi malam hari agar tidak diketahui korbannya.
"Pelaku ini memang sudah mengawasi korban. Ketika korban sedang lengah dengan modus merayap di pantai secara perlahan-lahan mendekati tas korban dan diambil secara diam-diam. Sehingga, korban baru sadar bahwa tasnya sudah tidak ada," ujarnya.
"Untuk hasil kejahatan dibuat beli motor oleh pelaku (Sumanah) dan juga dibagikan dengan teman-temannya. Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP Pencurian dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaSkenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung
Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban
Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaTragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaUsai Pensiun Dituding Akan Jadi Preman, Hoho Alkaf Kades Bertato Tanggapi dengan Santai 'Piara Kambing Ngarit Mencari Rumput'
Dituding akan menjadi calo terminal ketika usai menjabat menjadi lurah, kades Hoho Alkaf menanggapi dengan santai bahwa dirinya akan nyangkul.
Baca Selengkapnya