BNNP Sumatera Utara menggerebek sebuah industri rumahan yang memproduksi sekaligus memasarkan pod getar berisi zat etomidate di wilayah Medan dan Deli Serdang. Dalam operasi ini, petugas menyita 256 cartridge dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Menurut Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran liquid vape atau pod getar yang diduga mengandung zat terlarang di Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah. Dari kendaraan yang digunakan T, petugas mendapati cartridge bertanda merek tertentu.
“Saat digeledah di dalam mobil minibus Honda Jazz miliknya, petugas mendapati lima cartridge bertuliskan PARIS yang diduga berisi etomidate,” ujar Tatar, Sabtu (1/8/2026).
Advertisement
Jejak Produksi: Bahan Cair Dipesan dari Kamboja
Penyelidikan mengarah pada sumber bahan baku. Bahan cair untuk liquid pod getar disebut dipesan langsung dari Kamboja, lalu masuk ke Sumatera Utara.
Para pelaku kemudian meracik bahan tersebut di sebuah rumah yang dijadikan industri rumahan. Aktivitas peracikan ini berlangsung selama tiga bulan terakhir sebelum diedarkan.
Produk yang selesai diracik dipasarkan ke sejumlah titik di Medan dan Deli Serdang, seiring meluasnya permintaan yang dilaporkan warga.
Advertisement
Penangkapan Berantai di Medan Petisah
Dari penangkapan awal terhadap T, penyidik melakukan pengembangan ke Jalan Sentang, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang lain berinisial J, A, dan S.
Ketiganya diduga berperan dalam distribusi barang, dengan peran kurir untuk mengantarkan pesanan pod getar kepada pembeli.
Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas ke dua alamat berbeda yang ditengarai menjadi tempat penyimpanan sekaligus peracikan produk.
Advertisement
Penggeledahan Dua Lokasi, Ratusan Cartridge Pod Getar
Penggeledahan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang. Dari lokasi ini, petugas menyita 172 cartridge pod getar merek LA dan PARIS yang diduga milik T.
Penggeledahan berikutnya menyasar rumah di Jalan Punak, Kelurahan Sekip, Kota Medan, yang merupakan kediaman J. Di lokasi ini, petugas menemukan 84 cartridge pod getar dengan merek serupa.
Selain ratusan cartridge, turut diamankan empat botol liquid biasa, 10 alat suntik, plastik pembungkus, serta stiker merek PARIS dan LA yang diduga dipakai untuk mengelabui pembeli.
Advertisement
Modus COD dan Status Hukum Tersangka
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD). Barang diantarkan langsung oleh kurir berinisial S, yang menerima imbalan Rp500 ribu untuk setiap pengiriman.
Para pelaku kini ditahan di Rutan BNNP Sumatera Utara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Sumatera Utara menyatakan pengembangan perkara terus dilakukan untuk memburu pemasok utama di balik peredaran pod getar tersebut.