KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Pasca Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya rekrutmen parpol dan tingginya biaya politik usai kasus Bupati Lampung Tengah. Apa akar masalahnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Pasca Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah
KPK menyoroti lemahnya rekrutmen partai politik dan tingginya biaya politik pasca kasus korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, memicu pertanyaan tentang integritas kader. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti secara serius permasalahan mendasar dalam rekrutmen partai politik di Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus tersebut menunjukkan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi parpol. Ia menambahkan bahwa kondisi ini memicu mahar politik serta tingginya biaya politik.

Pernyataan ini disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Minggu (14/12). KPK menduga Ardito Wijaya menggunakan uang hasil korupsi untuk melunasi pinjaman kampanye Pilkada 2024.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permasalahan mendasar terletak pada lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi partai politik. Kondisi ini memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi yang hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

Selain itu, KPK memandang dugaan penerimaan uang sebesar Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank kebutuhan kampanye Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia. "Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi," ujar Budi.

Biaya politik yang tinggi ini menjadi pemicu utama bagi para kepala daerah untuk mencari cara-cara ilegal dalam mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Kasus Bupati Lampung Tengah ini menjadi contoh nyata bagaimana beban finansial kampanye dapat berujung pada praktik korupsi.

Kasus yang melibatkan Ardito Wijaya juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan. Hipotesis tersebut adalah tingginya kebutuhan dana bagi partai politik untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Hipotesis lainnya yang terkonfirmasi adalah tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik. Kondisi ini membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol, sehingga membuka celah untuk praktik korupsi.

Melihat kondisi ini, KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik. Tujuannya adalah agar sistem tersebut mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah dan meningkatkan akuntabilitas.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih komprehensif.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai salah satu dari lima tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Dalam kasus ini, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total uang sebesar Rp5,75 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dari total penerimaan tersebut, KPK menyatakan bahwa Ardito Wijaya memakai Rp5,25 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi