Komisi II DPR Tegaskan FPI Harus Penuhi Syarat UU Keormasan

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali angkat bicara terkait belum keluarnya izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, FPI harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam undang-undang keormasan.
"Kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tetapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Politikus Partai Golkar itu meyakini pemerintah akan memberi izin bila organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu sesuai persyaratan yang ada. Oleh karenanya, FPI hanya perlu memenuhi aturan di undang-undang yang dimaksud.
"Enggak usah susah-susah, penuhi persyaratan. Kalau dipenuhi saya yakin Kemendagri akan (keluarkan izin)," ujarnya.
Diketahui, izin FPI sebagai ormas berbasis keagamaan telah berakhir pada 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan tanggal 20 Juni 2014. FPI pun telah mengajukan perpanjangan izin organisasinya ke Kemendagri. Namun, perpanjangan izin menimbulkan pro kontra lantaran FPI dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Menkominfo Surati Seluruh Operator Seluler soal Masalah Ini
Diharapakan langkah tersebut mampu mengatasi persoalan penyakit masyarakat.
Baca Selengkapnya


Bom Nuklir AS yang Hilang Pada Perang Dunia I Ternyata Masih Bisa Meledak
Berikut kisah tentang bom nuklir yang hilang pada perang Dunia I.
Baca Selengkapnya


Gereja Tak Dikenal dari Abad Ke-10 Ditemukan, Denah Lantainya Didesain Unik untuk Pemakaman
Gereja tua ini ditemukan ahli arkeologi dari Westphalia-Lippe Regional Association (LWL), Jerman.
Baca Selengkapnya


Para Arkeolog Takut Membongkar Makam Kaisar China Berusia 2.200 Tahun, Ini Alasannya
Para arkeolog takut membongkar makam kaisar pertama China, Qin Shi Huang yang berumur 2.200 tahun.
Baca Selengkapnya


Peneliti Dibikin Bingung, Mayat Pria Ini Tiba-Tiba Berubah Jadi Mumi Hanya dalam 16 Hari
Mumifikasi alami adalah proses yang memerlukan waktu dan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga 6-12 bulan.
Baca Selengkapnya

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu
PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

Polisi Diminta Tindak Tegas Orang Tua yang Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
Peran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
Baca Selengkapnya

Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta
Sejumlah wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bakal berkurang suplai air bersihnya
Baca Selengkapnya

Musim Kemarau, Terungkap Ini Para 'Penghuni' Dasar Sungai Ciliwung
Saat musim kemarau tinggi muka air di bagian Pintu Air Manggarai, mengalami penurunan.
Baca Selengkapnya

156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca Selengkapnya

Ramai Dipuji, Kafe Terbaru nan Unik di Jakarta ini Pekerjakan Para Lansia untuk Layani Pengunjung
Di Jakarta hadir sebuah kafe unik. Hampir seluruh karyawan yang bertugas sebagai pelayan adalah para lansia. Tak ayal jika tempat ini menuai ragam pujian.
Baca Selengkapnya