Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang menyatakan anak berusia 13 hingga 17 tahun menjadi kelompok paling rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau. Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Hudan Mega Bani Deha, menegaskan bahwa tren kasus TPPO yang melibatkan perempuan dan anak masih tergolong tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Iptu Hudan Mega Bani Deha secara spesifik menyebutkan, "Kelompok usia 13 hingga 17 tahun menjadi yang paling rentan menjadi korban TPPO." Pernyataan ini menggarisbawahi kerentanan usia remaja terhadap praktik kejahatan ini.
Pelaku TPPO umumnya memanfaatkan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi untuk merekrut korban, terutama remaja. Sepanjang tahun 2026, jumlah orang yang terlibat dalam kasus TPPO di Batam mencapai sekitar 350 orang, baik sebagai korban maupun pelaku.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi Pelaku TPPO
Pelaku TPPO di Batam secara sistematis menargetkan individu, terutama remaja, dengan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan. Mereka menawarkan pekerjaan yang tampak mudah dengan penghasilan fantastis, sebuah daya tarik kuat bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan.
Iptu Hudan Mega Bani Deha menjelaskan, "Pelaku menawarkan pekerjaan yang terlihat mudah dengan penghasilan besar. Modus ini yang paling sering digunakan hingga akhirnya korban mengalami eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual."
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal. Hudan mengingatkan, "Kalau ada tawaran pekerjaan yang sangat mudah tetapi penghasilannya sangat besar, masyarakat harus berhati-hati karena itu tidak logis."
Advertisement
Advertisement
Data dan Asal Korban TPPO
Dalam empat tahun terakhir, data penyelamatan korban TPPO dan pekerja migran Indonesia (PMI) menunjukkan rata-rata lebih dari 200 orang terlibat setiap tahunnya. Angka ini meningkat signifikan pada tahun 2026, mencapai sekitar 350 orang yang menjadi korban atau pelaku.
Unit PPA Polresta Barelang mengungkapkan bahwa mayoritas korban bukan berasal dari Kota Batam. Iptu Hudan Mega Bani Deha menambahkan, "Dalam banyak kasus, korban berasal dari luar Batam. Mereka dibawa ke Batam terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan."
Batam seringkali dijadikan sebagai lokasi transit strategis oleh para pelaku sebelum korban diberangkatkan ke daerah atau negara tujuan akhir. Dalam penanganan korban, Unit PPA Polresta Barelang berkoordinasi erat dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batam untuk memberikan pendampingan dan asesmen kondisi psikologis korban TPPO Batam.
Advertisement
Advertisement
Upaya Pencegahan dan Peran Keluarga
Peringatan Hari Sedunia Melawan Perdagangan Orang menjadi momentum penting bagi kepolisian untuk mengintensifkan upaya pencegahan. Sosialisasi terus ditingkatkan kepada masyarakat umum, mahasiswa, dan berbagai organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan TPPO.
Iptu Hudan Mega Bani Deha menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah TPPO dengan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Ia berpesan, "Orang tua harus membangun komunikasi yang baik agar anak tidak mudah terjebak rayuan pelaku TPPO."
Komunikasi yang efektif dan terbuka antara orang tua dan anak adalah kunci untuk melindungi anak dari jerat pelaku TPPO. Kewaspadaan kolektif dan dukungan keluarga menjadi benteng utama dalam memerangi kejahatan kemanusiaan ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews