Kejati Jatim Surati Kejagung Minta Petunjuk Pelaksanaan Teknis Hukuman Kebiri Kimia
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat tersebut berkaitan dengan permintaan petunjuk pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terpidana paedofil di Mojokerto, Muhammad Aris.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, secara administrasi pihaknya sudah berkirim surat ke Kejagung terkait permintaan petunjuk pelaksanaan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Menurut dia, surat tersebut dilayangkan lantaran hingga kini belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis kebiri kimia.
"Hingga kini belum ada peraturan pelaksanaannya (teknis). Apalagi peraturan pemerintahnya juga belum ada," kata Marpaung, Selasa (27/8).
Dia menambahkan, meski secara teknis belum ada peraturan pemerintah, akan tetapi sebagai eksekutor jaksa tetap melaksanakan putusan hakim. "Kita tetap laksanakan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Ia mengatakan, ketiadaan peraturan pemerintah tersebut membuatnya harus meminta petunjuk pada Kejagung. Petunjuk Kejagung ini lah yang nantinya dipakai sebagai dasar untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia terpidana paedofil.
"Iya, petunjuk Kejagung itu nanti yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman tambahan," katanya.
Sebelumnya, Muhammad Aris sejak 2015 lalu terbukti telah mencabuli 9 anak gadis yang tersebar di Wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.
Namun nahas, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
Lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.
Dalam kasus ini, Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim. Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap, lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi. Persoalan timbul lantaran jaksa tidak memiliki petunjuk pelaksanaan teknis putusan hukuman tambahan kebiri kimia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jerawat bukan hanya masalah kulit, tetapi juga masalah percaya diri. Ternyata, ada banyak cara alami untuk mengatasi bekas jerawat dengan bahan alami.
Baca SelengkapnyaUji makanan dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya adalah pengujian kimia.
Baca SelengkapnyaUntuk membuat makanan tetap tahan lama, kita tidak selalu harus bergantung pada bahan kimia. Sejumlah bahan alami di dapur dapat menjadi pengawet yang efektif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya para petani hanya bisa satu kali tanam dalam satu tahun dengan adanya irigasi perpompaan menjadi dua kali tanam.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnya