Kejaksaan setor uang pengganti korupsi alkes di Sumut Rp 4,2 M ke kas negara

Ignatius Herman Titus merupakan terpidana dari pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MMM dan dia telah divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Kejaksaan setor uang pengganti korupsi alkes di Sumut Rp 4,2 M ke kas negara
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejaksaan menyetorkan uang pengganti dari terpidana korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Penyabungan, Sumatera Utara sebesar Rp 4,2 miliar ke kas negara.

"Kejari Mandailing Natal berhasil mengeksekusi uang Rp 4,2 miliar atas nama terpidana Ignatius Herman Titus dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (17/7).

Ignatius Herman Titus merupakan terpidana dari pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MMM dan dia telah divonis dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua terpidana lainnya yakni Asrul Sani Nasution selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja) dan mantan Direktur RSUD Panyabungan, Bida Sari divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara itu diketahui kerugian negara mencapai angka Rp4,2 miliar dan penggantiannya dibebankan kepada terpidana Ignatius Herman Titus serta dua terpidana lainnya.

Kasus korupsi itu terjadi saat pengadaan alat kesehatan dari dana APBNP tahun 2012 sebesar Rp17 miliar.

Akibat tindak pidana korupsi itu, ketiganya dikenakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi