KPK Pamer Kinerja Semester I, Beberkan Hasil OTT dan Pemulihan Aset Negara

KPK merilis capaian semester I: OTT, pemulihan aset, hingga Sprinlidik. Setyo Budiyanto memaparkan rinciannya dalam konferensi pers.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Pamer Kinerja Semester I, Beberkan Hasil OTT dan Pemulihan Aset Negara
Ketua KPK Setyo Budianto saat konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Rifqy)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kinerja semester pertama tahun ini yang mencakup operasi tangkap tangan dan pemulihan aset negara.

Pemaparan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).

Selain ranah penindakan, KPK menekankan pengembalian kerugian negara serta tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui penerbitan surat perintah penyelidikan.

12 OTT dan Aset Dipulihkan Rp 229,81 Miliar

Setyo merinci capaian penindakan pada paruh pertama tahun berjalan, termasuk kegiatan penyelidikan tertutup.

"Sampai dengan bulan Juni, ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menekankan fokus lembaga pada pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset hasil korupsi yang kemudian dapat dimanfaatkan kembali oleh instansi pemerintah melalui berbagai mekanisme.

"Ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan ya, totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah, nilainya ada Rp 229,81 miliar," ujar dia.

Sejumlah aset dari perkara tersebut telah digunakan kembali dan dimanfaatkan oleh pemerintah.

72 Sprinlidik, 119 Terdakwa, 46 Perkara

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan telah menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sebagai respons atas berbagai laporan publik mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Setyo juga memaparkan perkembangan perkara yang telah bergulir ke proses peradilan.

"Kemudian terdakwa yang sampai pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46. Jadi untuk semester 1 perbandingannya lebih banyak dibandingkan semester 2 di tahun 2025," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa strategi pemberantasan tidak hanya bertumpu pada penindakan.

"Menghukum pelaku adalah langkah penting, tetapi mencegah lahirnya pelaku-pelaku baru jauh lebih menentukan. Jika penindakan adalah obat, maka pencegahan adalah imun yang menjaga sistem tetap sehat dan bebas dari korupsi," ucap Setyo.
Rekomendasi