Kebijakan WFA Dorong Peningkatan Pariwisata Nasional, Anggota DPR Soroti Peluang Ekonomi Lokal

Anggota DPR RI melihat Kebijakan WFA sebelum dan sesudah Idul Fitri 2026 sebagai momentum emas untuk menggerakkan ekosistem pariwisata nasional, sekaligus meningkatkan perekonomian lokal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kebijakan WFA Dorong Peningkatan Pariwisata Nasional, Anggota DPR Soroti Peluang Ekonomi Lokal
Anggota DPR RI melihat Kebijakan WFA sebelum dan sesudah Idul Fitri 2026 sebagai momentum emas untuk menggerakkan ekosistem pariwisata nasional, sekaligus meningkatkan perekonomian lokal. (AntaraNews)

Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, menyoroti potensi besar dari Kebijakan WFA atau "bekerja dari mana saja" yang diterapkan pemerintah. Kebijakan ini dinilai mampu menjadi pendorong signifikan bagi sektor pariwisata nasional, khususnya menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Peluang ini terbuka lebar bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta untuk menjelajahi destinasi wisata domestik.

Siti Mukaromah menyatakan bahwa Kebijakan WFA sebelum dan sesudah Idul Fitri merupakan kesempatan strategis untuk menggerakkan ekosistem kepariwisataan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu. Inisiatif pemerintah ini diharapkan dapat memicu peningkatan kunjungan wisatawan di berbagai daerah.

Dengan adanya Kebijakan WFA, masyarakat memiliki fleksibilitas lebih untuk berlibur, sehingga berpotensi meningkatkan durasi tinggal dan belanja di lokasi wisata. Hal ini secara langsung akan memberikan dampak positif pada perekonomian lokal. Pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.

Persiapan Sektor Pariwisata Sambut Kebijakan WFA

Dalam mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan selama periode libur Idul Fitri, Siti Mukaromah menekankan pentingnya persiapan matang dari para pelaku usaha pariwisata. Penataan aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi wisata menjadi krusial. Selain itu, layanan transportasi lokal juga perlu ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya.

Optimalisasi peran warga lokal dalam pengelolaan fasilitas pendukung pariwisata juga menjadi sorotan. Fasilitas seperti tempat parkir, hotel, dan restoran dapat dikelola lebih baik dengan melibatkan komunitas setempat. Keterlibatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar destinasi wisata.

Pemerintah daerah diharapkan proaktif dalam mendorong pengelola tempat wisata untuk menerapkan usaha pariwisata yang berkelanjutan. Aspek keamanan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas dasar yang memadai dan informasi yang jelas bagi wisatawan.

Adapun fasilitas yang perlu diperhatikan meliputi ketersediaan tempat sampah, toilet bersih, serta peringatan lokasi rawan dan berbahaya. Selain itu, sarana bagi penyandang disabilitas dan fasilitas khusus bagi pengunjung yang membawa anak-anak serta ibu menyusui juga penting untuk disediakan. Ini akan menciptakan pengalaman berwisata yang inklusif dan menyenangkan bagi semua.

Fokus pada Pariwisata Berkualitas dan Dampak Ekonomi

Siti Mukaromah juga mengemukakan perlunya pergeseran target pembangunan pariwisata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. "Dengan disahkannya UU Kepariwisataan, maka kita sudah harus mulai menggeser target jumlah wisatawan yang datang atau jumlah kunjungan menjadi target sektor-sektor ekonomi yang bergerak naik dengan kunjungan tersebut," katanya.

Alih-alih hanya berupaya mendatangkan turis sebanyak-banyaknya, pemerintah harus fokus menghadirkan pariwisata yang berkualitas. Pariwisata berkualitas bertujuan menarik wisatawan untuk tinggal lebih lama dan berbelanja lebih banyak. Pendekatan ini diyakini akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan jadwal Kebijakan WFA. Kebijakan ini akan diterapkan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026, yakni pada tanggal 16 dan 17 Maret, serta tanggal 25, 26, dan 27 Maret. Dengan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, pekerja berpeluang menikmati libur panjang dari 18 hingga 24 Maret 2026.

Periode libur panjang ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memanfaatkan Kebijakan WFA. Dengan perencanaan yang matang dari semua pihak, sektor pariwisata Indonesia dapat meraih keuntungan maksimal. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memperkuat citra pariwisata Indonesia di mata domestik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi